Page 483 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 483
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern
organisasi;
7. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan
kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang
bergerak di bidang tersebut;
8. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
9. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
Tarif
Adapun beberapa tarif bea meterai adalah sebagai berikut:
1. Tarif bea meterai Rp6.000 untuk dokumen berupa :
a. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan
b. DOKUMEN
tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata.
IAI
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga
c. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
nominalnya lebih dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di
muka Pengadilan, yaitu:
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain
atau digunakan oleh orang lain selain dan maksud
semula.
2. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan
antara lain:
a. Nominal sampai Rp250.000 tidak dikenakan bea meterai
b. Nominal antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000 dikenakan bea
mterai Rp3.000
c. nominal diatas Rp1.000.000 dikenakan bea meterai Rp6.000,-
476