Page 483 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 483

6.    Tanda  penerimaan  uang  yang  dibuat  untuk  keperluan  intern
                                         organisasi;

                                   7.    Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan
                                         kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang

                                         bergerak di bidang tersebut;

                                   8.    Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
                                   9.    Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan

                                         dalam bentuk apapun.
                                   Tarif

                                   Adapun beberapa tarif bea meterai adalah sebagai berikut:
                                   1.    Tarif bea meterai Rp6.000 untuk dokumen berupa :

                                         a.   Surat  Perjanjian  dan  surat-surat  lainnya  yang  dibuat  dengan
                                         b.  DOKUMEN
                                              tujuan  untuk  digunakan  sebagai  alat  pembuktian  mengenai
                                              perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata.



                                                       IAI
                                              Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga
                                         c.   Akta-akta notaris termasuk salinannya.
                                              nominalnya lebih dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

                                         d.   Dokumen  yang  akan  digunakan  sebagai  alat  pembuktian  di
                                              muka Pengadilan, yaitu:

                                                   surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

                                                   surat-surat  yang  semula  tidak  dikenakan  bea  meterai
                                                    berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain

                                                    atau  digunakan  oleh  orang  lain  selain  dan  maksud
                                                    semula.

                                   2.    Untuk  dokumen  yang  menyatakan  nominal  uang  dengan  batasan

                                         antara lain:
                                         a.   Nominal sampai Rp250.000 tidak dikenakan bea meterai

                                         b.   Nominal antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000 dikenakan bea
                                              mterai Rp3.000

                                         c.   nominal diatas Rp1.000.000 dikenakan bea meterai Rp6.000,-



                                                            476
   478   479   480   481   482   483   484   485   486   487   488