Page 479 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 479
k. Retribusi pengolahan limbah cair;
l. Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
m. Retribusi pelayanan pendidikan; dan
n. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2. Objek retribusi jasa usaha
Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang
meliputi:
a. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan
Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
b. DOKUMEN
Jenis retribusi jasa usaha adalah:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah;
a.
IAI
c. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
Retribusi tempat pelelangan;
d. Retribusi terminal;
e. Retribusi tempat khusus parkir;
f. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
g. Retribusi rumah potong hewan;
h. Retribusi pelayanan kepelabuhanan;
i. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
j. Retribusi penyeberangan di air; dan
k. Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
3. Objek retribusi perizinan tertentu
Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu
oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang
dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
472