Page 480 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 480
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis
retribusi perizinan tertentu adalah:
a. Retribusi izin mendirikan bangunan;
b. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;
c. Retribusi izin gangguan;
d. Retribusi izin trayek; dan
e. Retribusi izin usaha perikanan.
(f) Bea Meterai
Pengertian dan dasar hukum
Dasar hukum bea meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
DOKUMEN
dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000. Pengertian bea meterai
adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan
dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku
IAI
saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan
penggunaan dokumen. Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik
untuk WP maupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi terlebih
dahulu daripada saat terutang. Waktu pembayaran dapat dilakukan secara
insidentil dan tidak terikat waktu.
Jenis
Jenis bea meterai yang ada di Indonesia adalah
1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan
pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.
Objek
Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berbentuk:
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan
surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat
473