Page 480 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 480

kepentingan  umum  dan  menjaga  kelestarian  lingkungan.  Jenis
                                         retribusi perizinan tertentu adalah:

                                         a.   Retribusi izin mendirikan bangunan;
                                         b.   Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;

                                         c.   Retribusi izin gangguan;

                                         d.   Retribusi izin trayek; dan
                                         e.   Retribusi izin usaha perikanan.


                             (f)   Bea Meterai



                                   Pengertian dan dasar hukum
                                   Dasar hukum bea meterai adalah  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
                                DOKUMEN
                                   dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000. Pengertian bea meterai
                                   adalah  pajak  yang  dikenakan  atas  dokumen  yang  bersifat  perdata  dan

                                   dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku
                                                       IAI
                                   saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan
                                   penggunaan dokumen. Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik

                                   untuk WP maupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi terlebih
                                   dahulu daripada saat terutang. Waktu pembayaran dapat dilakukan secara

                                   insidentil dan tidak terikat waktu.
                                   Jenis

                                   Jenis bea meterai yang ada di Indonesia adalah

                                   1.    Benda  meterai  adalah  meterai  tempel  dan  kertas  meterai  yang
                                         dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

                                   2.    Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan
                                         pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.

                                   Objek
                                   Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berbentuk:


                                   1.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan

                                         surat  pernyataan)  yang  dibuat  untuk  digunakan  sebagai  alat


                                                            473
   475   476   477   478   479   480   481   482   483   484   485