Page 481 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 481

pembuktian  mengenai  perbuatan,  kenyataan  atau  keadaan  yang
                                         bersifat perdata;

                                   2.    Akta-akta notaris termasuk salinannya;
                                   3.    Akta-akta  yang  dibuat  oleh  pejabat  pembuat  akta  tanah  termasuk

                                         rangkap-rangkapnya;

                                   4.    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima
                                         puluh ribu rupiah):

                                         a.   yang menyebutkan penerimaan uang;
                                         b.   yang  menyatakan  pembukuan  uang  atau  penyimpanan  uang

                                              dalam rekening di bank;
                                         c.   yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;

                                         d.   yang  berisi  pengakuan  bahwa  utang  uang  seluruhnya  atau
                                DOKUMEN
                                              sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
                                                    lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, maka
                                              


                                                       IAI
                                                   dikenakan bea meterai dengan tarif Rp3.000.
                                                    lebih  dari  Rp1.000.000,  maka  dikenakan  bea  meterai
                                                    dengan tarif Rp6.000

                                   5.    Surat  berharga  seperti  wesel,  promes,  dan  aksep,  yang  harga

                                         nominalnya lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
                                             lebih  dari  Rp250.000  sampai  dengan  Rp1.000.000,  maka

                                              dikenakan Bea  Meterai dengan tarif Rp3.000.
                                             lebih dari Rp. 1.000.000, maka dikenakan bea meterai dengan

                                              tarif Rp6.000.

                                             Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka
                                              harga  nominal    harus  dikalikan  dengan  Kurs  Menteri

                                              Keuangan.
                                   6.    Dokumen  yang  akan  digunakan  sebagai  alat  pembuktian  di  muka

                                         pengadilan, yaitu:

                                             Surat-surat biasa dan surat kerumah-tanggaan;





                                                            474
   476   477   478   479   480   481   482   483   484   485   486