Page 481 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 481
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
2. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
3. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk
rangkap-rangkapnya;
4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah):
a. yang menyebutkan penerimaan uang;
b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang
dalam rekening di bank;
c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
d. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau
DOKUMEN
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, maka
IAI
dikenakan bea meterai dengan tarif Rp3.000.
lebih dari Rp1.000.000, maka dikenakan bea meterai
dengan tarif Rp6.000
5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga
nominalnya lebih dari Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, maka
dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp3.000.
lebih dari Rp. 1.000.000, maka dikenakan bea meterai dengan
tarif Rp6.000.
Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka
harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri
Keuangan.
6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
pengadilan, yaitu:
Surat-surat biasa dan surat kerumah-tanggaan;
474