Page 482 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 482

    Surat-surat  yang  semula  tidak  dikenakan  bea  meterai
                                              berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau

                                              digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

                                             Jika  dokumen  awalnya  tidak  terutang  bea  meterai,  namun
                                              kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian

                                              di  pengadilan,  maka  dokumen  tersebut  harus  dilakukan
                                              pemeteraian kemudian.


                                   Bukan objek

                                   Sebagai bendahara, dokumen yang tidak mengenakan bea meterai adalah:
                                   1.    Dokumen berupa :

                                         a.   surat penyimpanan barang;
                                         d.  DOKUMEN
                                         b.
                                              konosemen;
                                         c.
                                              surat angkutan penumpang dan barang;
                                              keterangan  pemindahan  yang  dituliskan  di  atas  dokumen
                                                       IAI
                                              sebagaimana dimaksud dalam huruf i, ii dan iii;
                                         e.   bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;

                                         f.   surat pengiriman barang untuk dijual atas
                                         g.   tanggungan pengirim;

                                         h.   surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat
                                              sebagaimana dimaksud dalam huruf

                                   2.    Segala bentuk ijazah;

                                   3.    Tanda  terima  gaji,  uang  tunggu,  pensiun,  uang  tunjangan,  dan
                                         pembayaran  lainnya  yang  berkaitan  dengan  hubungan  kerja  serta

                                         surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
                                   4.    Tanda bukti penerimaan uang a dari Kas Negara, Kas Pemerintah

                                         Daerah, dan bank;
                                   5.    Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang

                                         dapat  disamakan  dengan  itu  dari  Kas  Negara,  Kas  Pemerintahan

                                         Daerah dan bank;



                                                            475
   477   478   479   480   481   482   483   484   485   486   487