Page 57 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 57

Dalam UU Anti Monopoli obyek perjanjian yang dilarang untuk dibuat antara pelaku
                        usaha dengan pelaku usaha lainnya adalah sebagai berikut:

                        1.   Melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat
                             mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 4 ayat

                             (1)).

                        2.   Menetapkan harga tertentu atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh
                             konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (pasal 5 ayat (1)),

                             dengan pengecualian: a) Perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan, b)
                             Perjanjian yang didasarkan UU yang berlaku (pasal 5 ayat (2)).

                        3.    Perjanjian  yang  mengakibatkan  pembeli  yang  satu  harus  membayar  dengan
                             harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang

                             atau jasa yang sama (pasal 6).
                        5.  DOKUMEN
                             Menetapkan  harga  dibawah  pasar,  yang  dapat  mengakibatkan  terjadinya
                        4.
                             persaingan usaha tidak sehat (pasal 7).

                              Perjanjian  yang  memuat  persyaratan  bahwa  penerima  barang  atau  jasa  tidak

                             akan menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang telah diterima (pasal
                             8).                       IAI

                        6.   Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
                             terhadap suatu barang dan jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya

                             praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (pasal 9).
                        7.   Perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha

                             yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri (pasal

                             10 ayat (1)).
                        8.   Perjanjian untuk menolak menjual setiap barang dan jasa dari pelaku usaha lain,

                             yang mengakibatkan: a) Kerugian atau dapat diduga menerbitkan kerugian bagi
                             pelaku usaha lain, b) Pembatasan bagi pelaku usaha lain dalam menjual atau

                             membeli setiap barang atau jasa dari pasar bersangkutan (pasal 10 ayat (2)).

                        9.   Perjanjian yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
                             pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek

                             monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 11).



                                                             50
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62