Page 57 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 57
Dalam UU Anti Monopoli obyek perjanjian yang dilarang untuk dibuat antara pelaku
usaha dengan pelaku usaha lainnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat
mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 4 ayat
(1)).
2. Menetapkan harga tertentu atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama (pasal 5 ayat (1)),
dengan pengecualian: a) Perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan, b)
Perjanjian yang didasarkan UU yang berlaku (pasal 5 ayat (2)).
3. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang
atau jasa yang sama (pasal 6).
5. DOKUMEN
Menetapkan harga dibawah pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
4.
persaingan usaha tidak sehat (pasal 7).
Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak
akan menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang telah diterima (pasal
8). IAI
6. Perjanjian yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap suatu barang dan jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (pasal 9).
7. Perjanjian yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri (pasal
10 ayat (1)).
8. Perjanjian untuk menolak menjual setiap barang dan jasa dari pelaku usaha lain,
yang mengakibatkan: a) Kerugian atau dapat diduga menerbitkan kerugian bagi
pelaku usaha lain, b) Pembatasan bagi pelaku usaha lain dalam menjual atau
membeli setiap barang atau jasa dari pasar bersangkutan (pasal 10 ayat (2)).
9. Perjanjian yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 11).
50