Page 58 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 58
10. Perjanjian untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar (pasal 12).
11. Perjanjian yang bertujuan untuk bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan barang atau jasa tertentu (pasal 13 ayat (1)).
12. Perjanjian yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat (pasal 14).
13. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau
jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan pada suatu tempat tertentu (pasal 15 ayat (1)).
14. Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau
jasa tetentu harus bersedia untuk membelibarang atau jasa lain dari pelaku usaha
DOKUMEN
pemasok (pasal 15 ayat (2)).
15. Perjanjian mengenai pemberian harga atau potongan harga tertentu atas barang
atau jasa (pasal 15 ayat (3)).
IAI
16. Perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
(pasal 16).
Pada prinsipnya obyek yang dilarang bukanlah suatu obyek larangan yang bersifat
mutlak dan tidak dapat ditawar kembali. Suatu persyaratan ‘yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat’ merupakan syarat
pokok batalnya perjanjian tersebut.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
Kondisi monopsoni sering terjadi di berbagai daerah perkebunan dan industri hewan
potong (ayam), sehingga para petani tidak memiliki posisi tawar menawar.
51