Page 58 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 58

10.  Perjanjian  untuk  melakukan  kerja  sama  dengan  membentuk  gabungan
                             perusahaan atau perseroan yang lebih besar (pasal 12).

                        11.  Perjanjian  yang  bertujuan  untuk  bersama-sama  menguasai  pembelian  atau
                             penerimaan pasokan barang atau jasa tertentu (pasal 13 ayat (1)).

                        12.  Perjanjian  yang  bertujuan  untuk  menguasai  sejumlah  produk  yang  termasuk

                             dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan
                             terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat (pasal 14).

                        13.  Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau
                             jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang atau jasa tersebut

                             kepada pihak tertentu dan pada suatu tempat tertentu (pasal 15 ayat (1)).
                        14.  Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau

                             jasa tetentu harus bersedia untuk membelibarang atau jasa lain dari pelaku usaha
                                DOKUMEN
                             pemasok (pasal 15 ayat (2)).
                        15.  Perjanjian mengenai pemberian harga atau potongan harga tertentu atas barang

                             atau jasa (pasal 15 ayat (3)).
                                                       IAI
                        16.  Perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
                             mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat

                             (pasal 16).


                        Pada  prinsipnya  obyek  yang  dilarang  bukanlah  suatu  obyek  larangan  yang  bersifat
                        mutlak dan tidak dapat ditawar kembali. Suatu persyaratan ‘yang dapat mengakibatkan

                        terjadinya  praktek  monopoli  atau  persaingan  usaha  tidak  sehat’  merupakan  syarat

                        pokok batalnya perjanjian tersebut.


                        Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan
                        atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

                        Kondisi monopsoni sering terjadi di berbagai daerah perkebunan dan industri hewan
                        potong (ayam), sehingga para petani tidak memiliki posisi tawar menawar.








                                                             51
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63