Page 56 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 56

perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal
                        biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan

                        harga penjualan kembali.


                        Jenis perilaku yang digolongkan sebagai per se illegal adalah perilaku-perilaku dalam

                        dunia usaha yang hampir selalu bersifat anti persaingan, dan hampir selalu tidak pernah
                        membawa  manfaat  sosial.  Pendekatan  per  se  illegal  ditinjau  dari  sudut  proses

                        administratif  adalah  mudah.  Hal  ini  disebabkan  karena  metode  ini  membolehkan
                        pengadilan  untuk  menolak  melakukan  penyelidikan  secara  rinci,  yang  biasanya

                        memerlukan  waktu  lama  dan  biaya  yang  mahal  guna  mencari  fakta  di  pasar  yang
                        bersangkutan.


                                DOKUMEN
                        Pendekatan  rule  of  reason  adalah  suatu  pendekatan  yang  digunakan  oleh  lembaga
                        otoritas  persaingan  usaha  untuk  membuat  evaluasi mengenai akibat perjanjian atau

                        kegiatan  usaha  tertentu,  guna  menentukan  apakah  suatu  perjanjian  atau  kegiatan

                        tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
                                                       IAI

                        Pendekatan ini memungkinkan pengadilan melakukan interpretasi terhadap UU seperti
                        mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif dan menetapkan layak atau tidaknya suatu

                        hambatan  perdagangan.  Hal  ini  disebabkan  karena  perjanjian-perjanjian  maupun
                        kegiatan  usaha  yang  termasuk  dalam  UU  Anti  Monopoli  tidak  semuanya  dapat

                        menimbulkan  praktek  monopoli  atau  persaingan  usaha  tidak  sehat  atau  merugikan

                        masyarakat.  Sebaliknya,  perjanjian-perjanjian  maupun  kegiatan-kegiatan  tersebut
                        dapat  juga  menimbulkan  dinamika  persainga  usaha  yang  sehat.  Oleh  karenanya,

                        pendekatan  ini  digunakan  sebagai  penyaring  untuk  menentukan  apakah  mereka
                        menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak.


                        Untuk  mencegah  terjadinya  monopoli  atau  persaingan  usaha  tidak  sehat,  undang-

                        undang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertentu dengan pelaku usaha

                        lainnya. Larangan tersebut merupakan larangan terhadap keabsahan obyek perjanjian.



                                                             49
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61