Page 55 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 55
Tujuan utama yang hendak dicapai oleh UU Anti Monopoli seperti yang tertulis dalam
Pasal 3 adalah efisiensi, baik efisiensi ekonomi nasional maupun efisiensi kegiatan
usaha. Tujuan utama ini dijabarkan menjadi tiga tujuan, yakni:
1. Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara atau pelaku usaha
untuk menjalankan kegiatan usaha,
2. Menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif,
3. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan persaingan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:
1. Melalui regulasi yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan mekanisme pasar.
2. Memberlakukan hukum persaingan untuk mengatur perilaku dan kegiatan dalam
persaingan atau bahkan untuk mengganti atau mendukung peraturan yang telah
B. DOKUMEN
ada sebelumnya.
IAI
PERJANJIAN YANG DILARANG
Berdasarkan UU Anti Monopoli perjanjian atau tindakan yang dilarang dikategorikan
sebagai berikut:
1. Dilarang secara per se.
2. Dilarang secara rule of reason.
3. Antara per se dan rule of reason.
Hukum persaingan mengenal dua model pendekatan yang digunakan dalam pengaturan
yang berkaitan dengan persaingan usaha. Model pendekatan tersebut adalah per se
illegal dan rule of reason. Baik pendekatan per se illegal maupun rule of reason telah
lama diterapkan dalam menetapkan apakah suatu perbuatan dinilai menghambat
persaingan.
Pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu
sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari
48