Page 55 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 55

Tujuan utama yang hendak dicapai oleh UU Anti Monopoli seperti yang tertulis dalam
                        Pasal 3 adalah efisiensi, baik efisiensi ekonomi nasional maupun efisiensi kegiatan

                        usaha. Tujuan utama ini dijabarkan menjadi tiga tujuan, yakni:
                        1.   Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara atau pelaku usaha

                             untuk menjalankan kegiatan usaha,

                        2.   Menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif,
                        3.   Meningkatkan kesejahteraan rakyat.


                        Kebijakan persaingan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni:

                        1.   Melalui regulasi yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan mekanisme pasar.

                        2.   Memberlakukan hukum persaingan untuk mengatur perilaku dan kegiatan dalam
                             persaingan atau bahkan untuk mengganti atau mendukung peraturan yang telah
                  B.  DOKUMEN
                             ada sebelumnya.




                                                       IAI
                          PERJANJIAN YANG DILARANG
                        Berdasarkan UU Anti Monopoli perjanjian atau tindakan yang dilarang dikategorikan

                        sebagai berikut:
                        1.   Dilarang secara per se.

                        2.   Dilarang secara rule of reason.
                        3.   Antara per se dan rule of reason.



                        Hukum persaingan mengenal dua model pendekatan yang digunakan dalam pengaturan
                        yang berkaitan dengan persaingan usaha. Model pendekatan tersebut adalah  per se

                        illegal dan rule of reason. Baik pendekatan per se illegal maupun rule of reason telah
                        lama  diterapkan  dalam  menetapkan  apakah  suatu  perbuatan  dinilai  menghambat

                        persaingan.


                        Pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu

                        sebagai  ilegal,  tanpa  pembuktian  lebih  lanjut  atas  dampak  yang  ditimbulkan  dari



                                                             48
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60