Page 54 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 54
A. DEFINISI
Larangan monopoli dalam persaingan usaha telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU Anti Monopoli). Dalam Pasal 1 ayat (6) UU Anti Monopoli disebutkan
bahwa persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan
dengan cara melawan hukum, serta dapat menghambat persaingan usaha. Dari definisi
tersebut, dapat dilihat bahwa tujuan adanya UU Anti Monopoli adalah untuk
menciptakan efisiensi pada ekonomi pasar dengan mencegah monopoli, mengatur
persaingan yang sehat dan bebas, dan memberikan sanksi terhadap para pelanggarnya.
DOKUMEN
Sedangkan yang disebut sebagai praktik anti monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal
1 ayat 2 UU Anti Monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas
IAI
barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Maksud dari 'pemusatan kekuatan ekonomi' adalah pengusaan yang nyata atas suatu
pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga
barang dan/atau jasa. Terdapat juga istilah 'pasar dominan' yang diartikan sebagai suatu
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya dalam segi kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Maka, sebuah
perusahaan dilarang untuk menguasai seratus persen pangsa pasar dari sebuah industri;
misalnya suatu perusahaan
47