Page 54 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 54

A.    DEFINISI


                        Larangan  monopoli  dalam  persaingan  usaha  telah  diatur  dalam  Undang-Undang
                        Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak

                        Sehat (UU Anti Monopoli). Dalam Pasal 1 ayat (6) UU Anti Monopoli disebutkan

                        bahwa  persaingan  usaha  tidak  sehat  adalah  persaingan  antar  pelaku  usaha  dalam
                        menjalankan  kegiatan  produksi  atau  pemasaran  barang  atau  jasa  yang  dilakukan

                        dengan cara melawan hukum, serta dapat menghambat persaingan usaha. Dari definisi
                        tersebut,  dapat  dilihat  bahwa  tujuan  adanya  UU  Anti  Monopoli  adalah  untuk

                        menciptakan  efisiensi  pada  ekonomi  pasar  dengan  mencegah  monopoli,  mengatur
                        persaingan yang sehat dan bebas, dan memberikan sanksi terhadap para pelanggarnya.


                                DOKUMEN
                        Sedangkan yang disebut sebagai praktik anti monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal
                        1 ayat 2 UU Anti Monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau

                        lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas
                                                       IAI
                        barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara
                        tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


                        Maksud dari 'pemusatan kekuatan ekonomi' adalah pengusaan yang nyata atas suatu

                        pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga
                        barang dan/atau jasa. Terdapat juga istilah 'pasar dominan' yang diartikan sebagai suatu

                        keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang

                        bersangkutan  dalam  kaitan  dengan  pangsa  pasar  yang  dikuasai,  atau  pelaku  usaha
                        memiliki  posisi  tertinggi  di  antara  pesaingnya  dalam  segi  kemampuan  keuangan,

                        kemampuan  akses  pada  pasokan  atau  penjualan,  serta  kemampuan  untuk
                        menyesuaikan  pasokan  atau  permintaan  barang  atau  jasa  tertentu.  Maka,  sebuah

                        perusahaan dilarang untuk menguasai seratus persen pangsa pasar dari sebuah industri;
                        misalnya suatu perusahaan








                                                             47
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59