Page 59 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 59
Dalam literatur, monopoli dilarang karena mengandung beberapa efek negatif yang
merugikan antara lain:
1. Terjadinya peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya
kompetisi dan persaingan yang bebas. Harga yang tinggi akan menyebabkan
inflasi yang merugikan masyarakat luas.
2. Adanya keuntungan di atas kewajaran yang normal.
3. Terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena tidak adanya hak pilih konsumen
atas produk. Eksploitasi juga akan menimpa karyawan dan buruh yang bekerja,
dengan menetapkan gaji dan upah yang sewenang-wenang tanpa memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
4. Terjadi ketidakekonomisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada
konsumen dalam menghasilkan suatu produk karena perusahaan monopoli
DOKUMEN
cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum.
5. Adanya entry barrier di mana perusahaan lain tidak dapat masuk ke dalam
bidang usaha usaha perusahaan monopoli tersebut karena penguasaan pangsa
IAI
pasarnya yang besar.
6. Pendapatan menjadi tidak merata kerena sumber dana dan modal akan tersedot
ke dalam perusahaan monopoli.
Menurut UU Anti Monopoli perjanjian yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Oligopoli. Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah
sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga
pasar.
2. Penetapan harga. Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, antara lain:
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas
barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan
pada pasar bersangkutan yang sama.
52