Page 59 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 59

Dalam literatur, monopoli dilarang karena mengandung beberapa efek negatif yang
                        merugikan antara lain:

                        1.   Terjadinya  peningkatan  harga  suatu  produk  sebagai  akibat  tidak  adanya
                             kompetisi  dan  persaingan  yang  bebas.  Harga  yang  tinggi  akan  menyebabkan

                             inflasi yang merugikan masyarakat luas.

                        2.   Adanya keuntungan di atas kewajaran yang normal.
                        3.   Terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena tidak adanya hak pilih konsumen

                             atas produk. Eksploitasi juga akan menimpa karyawan dan buruh yang bekerja,
                             dengan menetapkan gaji dan upah yang sewenang-wenang tanpa memperhatikan

                             ketentuan yang berlaku.
                        4.   Terjadi ketidakekonomisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada

                             konsumen  dalam  menghasilkan  suatu  produk  karena  perusahaan  monopoli
                                DOKUMEN
                             cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum.
                        5.   Adanya  entry  barrier  di  mana  perusahaan  lain  tidak  dapat  masuk  ke  dalam

                             bidang  usaha  usaha  perusahaan  monopoli tersebut  karena  penguasaan pangsa
                                                       IAI
                             pasarnya yang besar.
                        6.   Pendapatan menjadi tidak merata kerena sumber dana dan modal akan tersedot

                             ke dalam perusahaan monopoli.


                        Menurut UU Anti Monopoli perjanjian yang dilarang adalah sebagai berikut:
                        1.   Oligopoli. Keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah

                             sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga

                             pasar.
                        2.   Penetapan  harga.  Dalam  rangka  penetralisasi  pasar,  pelaku  usaha  dilarang

                             membuat perjanjian, antara lain:
                             a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas

                                   barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan
                                   pada pasar bersangkutan yang sama.









                                                             52
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64