Page 63 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 63

C.    SANKSI


                        Mengacu pada Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang Komisi Pengawas
                        Persaingan  Usaha  (KPPU)  adalah  melakukan  penelitian,  penyelidikan  dan

                        menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau

                        persaingan  usaha  tidak  sehat.  Masih  di  pasal  yang  sama,  KPPU  juga  berwenang
                        menjatuhkan  sanksi  administratif  kepada  pelaku  usaha  yang  melanggar  UU  Anti

                        Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47
                        Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan

                        sanksi administratif.


                        UU Anti  Monopoli  juga  mengatur  mengenai sanksi  pidana.  Pasal 48 menyebutkan
                                DOKUMEN
                        mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
                        (1)  Pasal 48


                             (a)  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal
                                                       IAI
                                   14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28

                                   diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh
                                   lima  miliar  rupiah)  dan  setinggi-tingginya  Rp100.000.000.000  (seratus

                                   miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6

                                   (enam) bulan.
                             (b)  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal

                                   15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini
                                   diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar

                                   rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar

                                   rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
                                   bulan.

                             (c)  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam
                                   pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

                                   dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
                                   kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.



                                                             56
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68