Page 63 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 63
C. SANKSI
Mengacu pada Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan
menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti
Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47
Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan
sanksi administratif.
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan
DOKUMEN
mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
(1) Pasal 48
(a) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal
IAI
14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh
lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6
(enam) bulan.
(b) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal
15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima)
bulan.
(c) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
56