Page 61 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 61
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang Anti Monopoli memberikan satu bab khusus yang mengatur kegiatan
yang dilarang, yaitu Bab IV yang terdiri atas 8 pasal. Kegiatan yang dilarang dapat
2. DOKUMEN
digolongkan menjadi 4 kegiatan yaitu:
1.
Monopoli, yang diatur dalam pasal 17.
IAI
Penguasaan pasar, yang diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 21
3. Monopsoni, yang diatur dalam pasal 18.
4. Persekongkolan, yang diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24.
Secara lengkapnya kegiatan yang dilarang tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Kegiatan untuk menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Parameternya
yang dijadikan tolak ukur dalam undang-undang tersebut adalah apabila satu
pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Satu atau lebih kegiatan yang dilakukan, baik oleh satu pelaku usaha sendiri
maupun bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang bertujuan untuk:
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan
kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan cara yang tidak
54