Page 61 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 61

setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik
                             dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

                        9.   Perjanjian tertutup. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
                             usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan

                             atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa

                             tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
                        10.  Perjanjian dengan pihak luar negeri. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian

                             dengan  pihak  luar  negeri  yang  memuat  ketentuan  yang  dapat  mengakibatkan
                             terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.


                        Undang-undang Anti Monopoli memberikan satu bab khusus yang mengatur kegiatan

                        yang dilarang, yaitu Bab IV yang terdiri atas 8 pasal. Kegiatan yang dilarang dapat
                        2.  DOKUMEN
                        digolongkan menjadi 4 kegiatan yaitu:
                        1.
                             Monopoli, yang diatur dalam pasal 17.


                                                       IAI
                             Penguasaan pasar, yang diatur dalam pasal 19 sampai dengan pasal 21
                        3.   Monopsoni, yang diatur dalam pasal 18.
                        4.   Persekongkolan, yang diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24.


                        Secara lengkapnya kegiatan yang dilarang tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

                        1.   Kegiatan untuk menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal
                             atas  barang  dan  jasa  dalam  pasar  bersangkutan  yang  dapat  mengakibatkan

                             terjadinya praktek  monopoli atau  persaingan usaha  tidak sehat. Parameternya

                             yang dijadikan tolak ukur dalam undang-undang tersebut adalah apabila satu
                             pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar

                             satu jenis barang atau jasa tertentu.
                        2.   Satu  atau lebih  kegiatan yang  dilakukan,  baik  oleh  satu pelaku  usaha sendiri

                             maupun bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang bertujuan untuk:
                             a.    Menolak  dan  atau  menghalangi  pelaku  usaha  tertentu  untuk  melakukan

                                   kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan dengan cara yang tidak






                                                             54
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66