Page 60 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 60

b.    Perjanjian  yang  mengakibatkan  pembeli  yang  harus  membayar  dengan
                                   harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk

                                   barang dan atau jasa yang sama.
                             c.    Perjanjian  dengan  pelaku  usaha  pesaingnya  untuk  menetapkan  harga  di

                                   bawah harga pasar.

                             d.    Perjanjian  dengan  pelaku  usaha  lain  yang  memuat  persyaratan  bahwa
                                   penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang

                                   dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga
                                   yang telah dijanjikan.

                        3.   Pembagian wilayah. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
                             usaha  pesaingnya  yang  bertujuan  untuk  membagi  wilayah  pemasaran  atau

                             alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
                                DOKUMEN
                        4.   Pemboikotan. Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku
                             usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan

                             usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
                                                       IAI
                        5.   Kartel.  Pelaku  usaha  dilarang  membuat  perjanjian  dengan  pelaku  usaha
                             pesaingnya  yang  bermaksud  untuk  mempengaruhi  harga  dengan  mengatur

                             produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
                        6.   trust. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk

                             melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan
                             yang  lebih  besar,  dengan  tetap  menjaga  dan  mempertahankan  kelangsungan

                             hidup  setiap  perusahaan  atau  perseroan  anggotanya,  yang  bertujuan  untuk

                             mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
                        7.   Oligopsoni. Keadaan di mana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan

                             pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu
                             pasar komoditas.

                        8.   Integrasi  vertikal.  Pelaku  usaha  dilarang  membuat  perjanjian  dengan  pelaku
                             usaha  lain  yang  bertujuan  untuk  menguasai  produksi  sejumlah  produk  yang

                             termasuk  dalam rangkaian produksi barang  dan atau jasa tertentu yang  mana






                                                             53
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65