Page 64 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 64
(2) Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa:
(a) Pencabutan izin usaha; atau
(b) Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-
lamanya 5 (lima) tahun; atau
(c) Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva
kerugian pada pihak lain.
DOKUMEN
IAI
57