Page 64 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 64

(2)  Pasal 49
                             Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,

                             terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana
                             tambahan berupa:


                             (a)  Pencabutan izin usaha; atau
                             (b)  Larangan  kepada  pelaku  usaha  yang  telah  terbukti  melakukan

                                   pelanggaran  terhadap  undang-undang  ini  untuk  menduduki  jabatan

                                   direksi  atau  komisaris  sekurang-kurangnya  2  (dua)  tahun  dan  selama-
                                   lamanya 5 (lima) tahun; atau

                             (c)  Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva
                                   kerugian pada pihak lain.

                                DOKUMEN





                                                       IAI






























                                                             57
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69