Page 62 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 62
wajar atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya karena perbedaan suku,
ras, status sosial, dan lain-lain.
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk
tidak melakukan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan.
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
3. Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan melakukan cara jual rugi
atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan
atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.
4. Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya
yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa untuk
DOKUMEN
memperoleh biaya faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya
5. Melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan
pemenang tender.
IAI
6. Melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
7. Melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan
atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud
agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi kurang baik dari kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
8. Untuk kegiatan yang disebut dalam angka 1-5 kegiatan yang dilarang ini
dilakukan oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha untuk
menciptakan suasana persaingan yang tidak sehat.
9. Sedangkan untuk kegiatan yang disebut dalam angka 6-8 kegiatan yang dilarang
ini dilakukan dengan cara persekongkolan atau kerjasama dengan pihak lain lain
yang semua itu dapat menyebabkan suasana persaingan yang tidak sehat dan
mengarah ke monopoli.
55