Page 62 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 62

wajar atau dengan alasan non-ekonomi, misalnya karena perbedaan suku,
                                   ras, status sosial, dan lain-lain.

                             b.    Menghalangi  konsumen  atau  pelanggan  pelaku  usaha  pesaingnya  untuk
                                   tidak melakukan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

                             c.    Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar

                                   bersangkutan.
                             d.    Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

                        3.   Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan melakukan cara jual rugi
                             atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan

                             atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.
                        4.   Melakukan  kecurangan  dalam  menetapkan  biaya  produksi  dan  biaya  lainnya

                             yang  menjadi  bagian  dari  komponen  harga  barang  dan  atau  jasa  untuk
                                DOKUMEN
                             memperoleh biaya faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya
                        5.   Melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan

                             pemenang tender.
                                                       IAI
                        6.   Melakukan  persekongkolan  dengan  pihak  lain  untuk  mendapatkan  informasi
                             kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.

                        7.   Melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan
                             atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud

                             agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
                             menjadi kurang baik dari kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

                        8.   Untuk  kegiatan  yang  disebut  dalam  angka  1-5  kegiatan  yang  dilarang  ini

                             dilakukan  oleh  satu  pelaku  usaha  atau  satu  kelompok  pelaku  usaha  untuk
                             menciptakan suasana persaingan yang tidak sehat.

                        9.   Sedangkan untuk kegiatan yang disebut dalam angka 6-8 kegiatan yang dilarang
                             ini dilakukan dengan cara persekongkolan atau kerjasama dengan pihak lain lain

                             yang semua itu dapat menyebabkan suasana persaingan yang tidak sehat dan
                             mengarah ke monopoli.







                                                             55
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67