Page 70 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 70
A. DEFINISI
Menurut Nasution (2007), hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-
kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk
(barang atau jasa) antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-
kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah
penyediaan dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai pihak yang
lemah, dalam menghadapi pelaku usaha dengan produksi barang-barang dan jasa-
jasanya, para konsumen terkadang tidak menyadari bahwa mereka telah dirugikan
karena haknya telah dilanggar.
DOKUMEN
Salah satu penyebab ketidakseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen adalah
karena konsumen sangat sering diberikan berbagai tawaran produk barang yang
menggiurkan di pasaran, sehingga tak sempat lagi memperhatikan mutu, masa
kedaluwarsa serta efek dari pemakaian barang tersebut.
IAI
Berdasarkan pengertian di atas dapat dilihat bahwa aspek hukum konsumen lebih luas
dibandingkan hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen hanya
salah satu aspek di dalam hukum konsumen yang mengatur bagaimana melindungi
konsumen akan hak-haknya dari gangguan pihak-pihak lain (Pranata, 2009).
B. KONSUMEN
(1) Definisi Konsumen
Sekalipun umumnya masyarakat Indonesia sudah memahami siapa yang
dimaksud dengan konsumen, tetapi hukum positif Indonesia sampai tanggal 20
April 1999 belum mengenalnya, baik hukum positif “warisan” dari masa
penjajahan yang masih berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II Undang-
63