Page 70 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 70

A.    DEFINISI


                        Menurut Nasution (2007), hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-
                        kaidah  yang  mengatur  hubungan  dan  masalah  penyediaan  dan  penggunaan  produk

                        (barang atau jasa) antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.

                        Sedangkan hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-
                        kaidah  yang  mengatur  dan  melindungi  konsumen  dalam  hubungan  dan  masalah

                        penyediaan dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai pihak yang
                        lemah,  dalam  menghadapi  pelaku  usaha  dengan  produksi  barang-barang  dan  jasa-

                        jasanya,  para  konsumen  terkadang  tidak  menyadari  bahwa  mereka  telah  dirugikan
                        karena haknya telah dilanggar.


                                DOKUMEN
                        Salah satu penyebab ketidakseimbangan antara pelaku usaha dengan konsumen adalah
                        karena  konsumen  sangat  sering  diberikan  berbagai  tawaran  produk  barang  yang

                        menggiurkan  di  pasaran,  sehingga  tak  sempat  lagi  memperhatikan  mutu,  masa

                        kedaluwarsa serta efek dari pemakaian barang tersebut.
                                                       IAI

                        Berdasarkan pengertian di atas dapat dilihat bahwa aspek hukum konsumen lebih luas
                        dibandingkan hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen hanya

                        salah satu aspek di dalam hukum konsumen yang mengatur bagaimana melindungi
                        konsumen akan hak-haknya dari gangguan pihak-pihak lain (Pranata, 2009).



                  B.    KONSUMEN


                        (1)  Definisi Konsumen
                             Sekalipun  umumnya  masyarakat  Indonesia  sudah  memahami  siapa  yang

                             dimaksud dengan konsumen, tetapi hukum positif Indonesia sampai tanggal 20
                             April  1999  belum  mengenalnya,  baik  hukum  positif  “warisan”  dari  masa

                             penjajahan yang masih berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II Undang-






                                                             63
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75