Page 71 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 71

undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  maupun  peraturan
                             perundang-undangan baru hasil karya bangsa Indonesia.


                             Kata  konsumen  berasal  dari  bahasa  Inggris  yaitu  consumer.  Dalam  bahasa

                             Belanda, istilah konsumen disebut dengan consument. Konsumen secara harfiah

                             adalah “orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan; pemakai
                             atau pembutuh.”


                             Pengertian  konsumen  sendiri  telah  dirumuskan  secara  khusus  dalam  pasal  1

                             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu:
                             “Konsumen  adalah  setiap  orang  pemakai  barang  dan/atau  jasa  yang  tersedia

                             dalam  masyarakat,  baik  bagi  kepentingan  diri  sendiri,  keluarga,  orang  lain,

                             maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
                                DOKUMEN

                             Dalam  pengertian  sehari-hari  sering  dianggap  bahwa  yang  disebut  konsumen
                                                       IAI
                             adalah pembeli (Inggris: buyer, Belanda: koper). Pengertian konsumen secara
                             hukum tidak hanya terbatas kepada pembeli. Bahkan kalau disimak secara cermat

                             pengertian konsumen sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1 butir 2 UUPK, di
                             situ tidak ada disebut kata pembeli.


                             Selanjutnya berbagai pengertian konsumen dapat diklasifikasikan menjadi tiga

                             bagian, yaitu:

                             1.    Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat
                                   barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.

                             2.    Konsumen  antara,  yaitu  pemakai,  pengguna  dan/atau  pemanfaat  barang
                                   dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang dan/atau jasa

                                   lain  untuk  memperdagangkannya  dengan  tujuan  komersial.  Konsumen
                                   antara ini sama dengan pelaku usaha.

                             3.    Konsumen  akhir,  yaitu  pemakai,  pengguna  dan/atau  pemanfaat  barang

                                   dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga



                                                             64
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76