Page 71 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 71
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan
perundang-undangan baru hasil karya bangsa Indonesia.
Kata konsumen berasal dari bahasa Inggris yaitu consumer. Dalam bahasa
Belanda, istilah konsumen disebut dengan consument. Konsumen secara harfiah
adalah “orang yang memerlukan, membelanjakan atau menggunakan; pemakai
atau pembutuh.”
Pengertian konsumen sendiri telah dirumuskan secara khusus dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu:
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
DOKUMEN
Dalam pengertian sehari-hari sering dianggap bahwa yang disebut konsumen
IAI
adalah pembeli (Inggris: buyer, Belanda: koper). Pengertian konsumen secara
hukum tidak hanya terbatas kepada pembeli. Bahkan kalau disimak secara cermat
pengertian konsumen sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1 butir 2 UUPK, di
situ tidak ada disebut kata pembeli.
Selanjutnya berbagai pengertian konsumen dapat diklasifikasikan menjadi tiga
bagian, yaitu:
1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat
barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang
dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang dan/atau jasa
lain untuk memperdagangkannya dengan tujuan komersial. Konsumen
antara ini sama dengan pelaku usaha.
3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang
dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga
64