Page 74 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 74

Selanjutnya hak-hak konsumen itu harus dikaitkan juga dengan kewajibannya.
                             Berbicara  tentang  konsumen  hendaknya  membahas  pula  masalah  produsen

                             beserta  hak-hak  dan  kewajibannya. Kewajiban  konsumen  menurut  UUPK
                             sebagaimana diatur dalam pasal 5 adalah :

                             1.    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau

                                   pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
                             2.    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

                             3.    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
                             4.    mengikuti  upaya  penyelesaian  hukum  sengketa  perlindungan  konsumen

                                   secara patut.
                             Kewajiban tersebut dimaksudkan agar konsumen sendiri dapat memperoleh hasil

                             yang optimal atas perlindungan dan/atau kepastian hukum bagi dirinya.
                          DOKUMEN

                  C.    PELAKU USAHA



                                                       IAI
                        (1)  Definisi Pelaku Usaha
                             Istilah  pelaku  usaha  merupakan  pengertian  yuridis  dari  istilah  produsen.

                             Pengertian pelaku usaha juga telah dirumuskan secara khusus dalam UUPK yaitu
                             ‘Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang

                             berbentuk  badan  hukum  maupun  bukan  badan  hukum  yang  didirikan  dan
                             berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik

                             Indonesia,   baik    sendiri   maupun     bersam-sama    melalui    perjanjian

                             menyelenggarakan kegiatan usaha berbagai bidang ekonomi’. Pengertian pelaku
                             usaha  di  atas  cukup  luas  karena  meliputi  grosir,  leveransir,  pengecer  dan

                             sebagainya.  Pengertian  pelaku  usaha  yang  bermakna  luas  tersebut,  akan
                             memudahkan  konsumen  menuntut  ganti  kerugian.  Konsumen  yang  dirugikan

                             akibat  penggunaan  produk  tidak  begitu  kesulitan  dalam  menemukan  kepada
                             siapa tuntutan diajukan, karena banyak pihak yang dapat digugat.







                                                             67
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79