Page 74 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 74
Selanjutnya hak-hak konsumen itu harus dikaitkan juga dengan kewajibannya.
Berbicara tentang konsumen hendaknya membahas pula masalah produsen
beserta hak-hak dan kewajibannya. Kewajiban konsumen menurut UUPK
sebagaimana diatur dalam pasal 5 adalah :
1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
Kewajiban tersebut dimaksudkan agar konsumen sendiri dapat memperoleh hasil
yang optimal atas perlindungan dan/atau kepastian hukum bagi dirinya.
DOKUMEN
C. PELAKU USAHA
IAI
(1) Definisi Pelaku Usaha
Istilah pelaku usaha merupakan pengertian yuridis dari istilah produsen.
Pengertian pelaku usaha juga telah dirumuskan secara khusus dalam UUPK yaitu
‘Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersam-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha berbagai bidang ekonomi’. Pengertian pelaku
usaha di atas cukup luas karena meliputi grosir, leveransir, pengecer dan
sebagainya. Pengertian pelaku usaha yang bermakna luas tersebut, akan
memudahkan konsumen menuntut ganti kerugian. Konsumen yang dirugikan
akibat penggunaan produk tidak begitu kesulitan dalam menemukan kepada
siapa tuntutan diajukan, karena banyak pihak yang dapat digugat.
67