Page 75 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 75

(2)  Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
                             Pelaku  usaha  memiliki  peran  yang  sangat  penting  dalam  kegiatan  ekonomi.

                             Selain itu pelaku usaha merupakan pihak yang mempunyai posisi yang lebih kuat
                             dibandingkan  oleh  pihak  lainya  (konsumen)  dalam  kegiatan  perekonomian

                             seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu UUPK tidak hanya

                             mengatur hak dan kewajiban konsumen tetapi juga mengatur mengenai hak dan
                             kewajiban pelaku usaha.


                             Untuk menciptakan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai

                             keseimbangan  atas hak-hak  yang  diberikan  kepada  konsumen, kepada pelaku
                             usaha diberikan hak-hak sebagai berikut:

                             1.    Hak  untuk  menerima  pembayaran  yang  sesuai  dengan  kesepakatan
                             2. DOKUMEN
                                   mengenai  kondisi  dan  nilai  tukar  barang  dan/atau  jasa  yang
                                   diperdagangkan;

                                   Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
                                                       IAI
                                   beritikad tidak baik;
                             3.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian

                                   hukum sengketa konsumen;
                             4.    Hak untuk rehabilitasi nama  baik  apabila terbukti secara  hukum bahwa

                                   kerugian  konsumen  tidak  diakibatkan  oleh  barang  dan  /  atau  jasa  yang
                                   diperdagangkan;

                             5.    Hak-hak  yang  diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

                                   lainnya.


                             Dalam  memproduksi barang dan/atau jasa, pelaku usaha tidak hanya semata-
                             mata  mencari  keuntungan  yang  sebesar-besarnya  tetapi  juga  harus

                             memperhatikan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, selain memiliki hak,
                             pelaku usaha juga bertanggung jawab atas hasil produksinya baik berupa barang

                             maupun jasa. Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari hak konsumen yang telah






                                                             68
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80