Page 75 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 75
(2) Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.
Selain itu pelaku usaha merupakan pihak yang mempunyai posisi yang lebih kuat
dibandingkan oleh pihak lainya (konsumen) dalam kegiatan perekonomian
seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu UUPK tidak hanya
mengatur hak dan kewajiban konsumen tetapi juga mengatur mengenai hak dan
kewajiban pelaku usaha.
Untuk menciptakan kenyamanan berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai
keseimbangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen, kepada pelaku
usaha diberikan hak-hak sebagai berikut:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
2. DOKUMEN
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
IAI
beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian
hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang
diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Dalam memproduksi barang dan/atau jasa, pelaku usaha tidak hanya semata-
mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi juga harus
memperhatikan kepentingan konsumen. Oleh karena itu, selain memiliki hak,
pelaku usaha juga bertanggung jawab atas hasil produksinya baik berupa barang
maupun jasa. Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari hak konsumen yang telah
68