Page 73 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 73

Dalam UUPK, terdapat delapan hak yang secara eksplisit dituangkan dalam pasal
                             4,  sementara  satu  hak  terakhir  dirumuskan  secara  terbuka.  Hak-hak  tersebut

                             adalah sebagai berikut:
                             1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi

                                   barang dan/atau jasa;

                             2.    Hak  untuk  memilih  barang  dan/atau  jasa  serta  mendapatkan  barang
                                   dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan

                                   yang dijanjikan;
                             3.    Hak  atas  informasi  yang  benar,  jelas,  dan  jujur  mengenai  kondisi  dan

                                   jaminan barang dan/atau jasa;
                             4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa

                                   yang digunakan;
                             6. DOKUMEN
                                   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
                             5.
                                   sengketa perlindungan konsumen secara patut;




                                   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
                             7.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
                                   diskriminatif;      IAI

                             8.    Hak  untuk  mendapatkan  kompensasi,  ganti  rugi  dan/atau  penggantian,
                                   apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

                                   atau tidak sebagaimana mestinya;
                             9.    Hak-hak  yang  diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan

                                   lainnya.


                             Dari sembilan butir hak konsumen yang diberikan di atas, terlihat bahwa terdapat

                             hak  konsumen  untuk  memilih  barang  dan/atau  jasa  dan  hak  konsumen  atas
                             informasi  yang  benar,  jelas,  dan  jujur  mengenai  kondisi  dan  jaminan  barang

                             dan/atau  jasa  yang  merupakan  hal  penting  dan  sering  dikaitkan  dalam  kasus
                             penjualan barang dan/atau jasa yang disisipkan pada penjualan barang dan/jasa

                             lainya.





                                                             66
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78