Page 73 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 73
Dalam UUPK, terdapat delapan hak yang secara eksplisit dituangkan dalam pasal
4, sementara satu hak terakhir dirumuskan secara terbuka. Hak-hak tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi
barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa
yang digunakan;
6. DOKUMEN
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
5.
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
7. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
diskriminatif; IAI
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Dari sembilan butir hak konsumen yang diberikan di atas, terlihat bahwa terdapat
hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa dan hak konsumen atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa yang merupakan hal penting dan sering dikaitkan dalam kasus
penjualan barang dan/atau jasa yang disisipkan pada penjualan barang dan/jasa
lainya.
66