Page 72 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 72
atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya di dalam
UUPK.
(2) Hak dan Kewajiban
Seringnya terjadi pelanggaran terhadap masalah perlindungan konsumen dan
UUPK dikarenakan salah satunya adalah ketidaktahuan konsumen maupun
pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka. Walaupun dalam UUPK hal
itu diatur, tetapi kenyataannya tidak sedikit orang yang belum pernah membaca
UUPK ataupun belum mengetahui tentang keberadaan dari UUPK itu sendiri.
Maka dari itu penting sekali bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mengetahui
hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya
DOKUMEN
Dalam banyak kasus di bidang perekonomian, sering terjadi masalah mengenai
perlindungan konsumen. Istilah “perlindungan konsumen” berkaitan dengan
IAI
perlindungan hukum. Oleh karena itu, perlindungan konsumen mengandung
aspek hukum. Adapun materi yang mendapatkan perlindungan itu tidak hanya
secara fisik tetapi juga secara abstrak yaitu berupa hak. Dengan kata lain,
perlindungan konsumen sesungguhnya idientik dengan perlindungan yang
diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen.
Secara umum atau universal terdapat 4 (empat) hak yang dimiliki oleh konsumen
yaitu:
1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety);
2. Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed);
3. Hak untuk memilih (the right to choosen);
4. Hak untuk didengar (the right to be heard).
65