Page 72 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 72

atau  rumah  tangganya  dan  tidak  untuk  diperdagangkan  kembali.
                                   Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya di dalam

                                   UUPK.


                        (2)  Hak dan Kewajiban

                             Seringnya  terjadi  pelanggaran  terhadap  masalah  perlindungan  konsumen  dan
                             UUPK  dikarenakan  salah  satunya  adalah  ketidaktahuan  konsumen  maupun

                             pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka. Walaupun dalam UUPK hal
                             itu diatur, tetapi kenyataannya tidak sedikit orang yang belum pernah membaca

                             UUPK ataupun belum mengetahui tentang keberadaan dari UUPK itu sendiri.
                             Maka dari itu penting sekali bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mengetahui

                             hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan ekonomi yang dilakukannya
                                DOKUMEN

                             Dalam banyak kasus di bidang perekonomian, sering terjadi masalah mengenai

                             perlindungan  konsumen.  Istilah  “perlindungan  konsumen”  berkaitan  dengan
                                                       IAI
                             perlindungan  hukum.  Oleh  karena  itu,  perlindungan  konsumen  mengandung
                             aspek hukum. Adapun materi yang mendapatkan perlindungan itu tidak hanya

                             secara  fisik  tetapi  juga  secara  abstrak  yaitu  berupa  hak.  Dengan  kata  lain,
                             perlindungan  konsumen  sesungguhnya  idientik  dengan  perlindungan  yang

                             diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen.


                             Secara umum atau universal terdapat 4 (empat) hak yang dimiliki oleh konsumen

                             yaitu:
                             1.    Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety);

                             2.    Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed);
                             3.    Hak untuk memilih (the right to choosen);

                             4.    Hak untuk didengar (the right to be heard).










                                                             65
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77