Page 12 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 12

perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
                        yaitu  perbuatan  penawaran  (offer,  aanbod)  dan  perbuatan  penerimaan  (acceptance,

                        aanvarding)


                        Dari tiga definisi tersebut ada unsur nyata untuk kita bisa melakukan klasifikasi suatu

                        perbuatan tersebut merupakan perjanjian atau bukan, yaitu:
                        1.   Minimal ada dua subyek hukum yang terlibat;

                        2.   Setelah dilakukan kesepakatan maka timbul pengikatan para pihak tersebut;
                        3.   Kesepakatan tersebut menyangkut hal tertentu atau obyek yang diperjanjikan.


                  C.    SUBYEK DAN OBYEK PERJANJIAN


                                DOKUMEN
                        (1)  Subyek Hukum
                             Subyek  hukum  (rechts  subyek)  definisinya  adalah  setiap  pemangku  hak  dan

                             kewajiban menurut hukum. Pemangku kewajiban dalam perjanjian adalah:
                                                       IAI
                             (a)  Orang
                                   Subekti dalam  bukunya  yang  berjudul   ‘Pokok-Pokok  Hukum  Perdata’

                                   mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak
                                                               1
                                   atau subyek di dalam hukum.  Seseorang dikatakan sebagai subyek hukum
                                   (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.
                                   Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung

                                   sejak  ia  dalam  kandungan,  asal  ia  kemudian  dilahirkan  dalam  keadaan

                                   hidup.
                             (b)  Badan Hukum

                                   Subekti  mengatakan  bahwa  disamping  orang,  badan-badan  atau
                                   perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan

                                                                      2
                                   hukum  seperti  seorang  manusia.   Badan-badan  atau  perkumpulan-
                                   perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas




                  1  Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal.19-21.
                  2  Ibid, hal 21.


                                                              5
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17