Page 12 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 12
perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
yaitu perbuatan penawaran (offer, aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance,
aanvarding)
Dari tiga definisi tersebut ada unsur nyata untuk kita bisa melakukan klasifikasi suatu
perbuatan tersebut merupakan perjanjian atau bukan, yaitu:
1. Minimal ada dua subyek hukum yang terlibat;
2. Setelah dilakukan kesepakatan maka timbul pengikatan para pihak tersebut;
3. Kesepakatan tersebut menyangkut hal tertentu atau obyek yang diperjanjikan.
C. SUBYEK DAN OBYEK PERJANJIAN
DOKUMEN
(1) Subyek Hukum
Subyek hukum (rechts subyek) definisinya adalah setiap pemangku hak dan
kewajiban menurut hukum. Pemangku kewajiban dalam perjanjian adalah:
IAI
(a) Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’
mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak
1
atau subyek di dalam hukum. Seseorang dikatakan sebagai subyek hukum
(pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.
Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung
sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan
hidup.
(b) Badan Hukum
Subekti mengatakan bahwa disamping orang, badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan
2
hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-
perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas
1 Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal.19-21.
2 Ibid, hal 21.
5