Page 9 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 9
Tujuan Pembelajaran
Peserta diharapkan mampu:
1. Memahami terminologi dalam hukum perikatan.
2. Membedakan dan mempergunakan terminologi yang tepat pada konteks pembahasan.
3. Memahami subyek dan obyek perjanjian, syarat sahnya perjanjian sekaligus batal dan
pembatalan perjanjian.
4. Memahami kedudukan MoU dalam perjanjian.
A. PERIKATAN DAN PERJANJIAN
Perikatan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan
perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian adalah
DOKUMEN
perikatan yang lahir akibat kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk
melaksanakan sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban
terhadap para pihak. Dalam perikatan yang lahir dari perjanjian, diperlukan adanya
suatu kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri tersebut.
IAI
Istilah perjanjian sendiri memiliki arti yang berbeda dengan perikatan. Perjanjian lebih
diartikan sebagai perbuatan konkrit berupa peristiwa di mana seseorang berjanji kepada
orang lain atau di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal.
Sedangkan istilah perikatan lebih menjelaskan kepada hubungan hukum yang timbul
dari peristiwa perjanjian yang konkrit. Hubungan hukum yang dimaksud tidak dapat
secara nyata dilihat, melainkan hanya bersifat abstrak. Akan tetapi akibat dari
hubungan hukum yang abstrak tersebut dapat secara nyata dirasakan oleh para pihak
dalam perjanjian. Istilah ‘perjanjian’ juga memiliki arti yang lebih sempit dari istilah
‘perikatan’. Perjanjian sudah pasti akan menimbulkan perikatan selama syarat-syarat
perjanjian dipenuhi oleh para pihak.
2