Page 9 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 9

Tujuan Pembelajaran
                  Peserta diharapkan mampu:

                  1.    Memahami terminologi dalam hukum perikatan.
                  2.    Membedakan dan mempergunakan terminologi yang tepat pada konteks pembahasan.

                  3.    Memahami subyek dan obyek perjanjian, syarat sahnya perjanjian sekaligus batal dan

                        pembatalan perjanjian.
                  4.    Memahami kedudukan MoU dalam perjanjian.


                  A.    PERIKATAN DAN PERJANJIAN


                        Perikatan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perikatan yang lahir dari perjanjian dan

                        perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari perjanjian adalah
                                DOKUMEN
                        perikatan  yang  lahir  akibat  kesepakatan  antara  dua  pihak  atau  lebih  untuk
                        melaksanakan sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban

                        terhadap para pihak. Dalam perikatan yang lahir dari perjanjian, diperlukan adanya

                        suatu kata sepakat dari para pihak yang mengikatkan diri tersebut.
                                                       IAI

                        Istilah perjanjian sendiri memiliki arti yang berbeda dengan perikatan. Perjanjian lebih
                        diartikan sebagai perbuatan konkrit berupa peristiwa di mana seseorang berjanji kepada

                        orang  lain  atau  di  mana  dua  orang  atau  lebih  saling  berjanji  untuk  melaksanakan
                        sesuatu hal.



                        Sedangkan istilah perikatan lebih menjelaskan kepada hubungan hukum yang timbul

                        dari peristiwa perjanjian yang konkrit. Hubungan hukum yang dimaksud tidak dapat
                        secara  nyata  dilihat,  melainkan  hanya  bersifat  abstrak.  Akan  tetapi  akibat  dari
                        hubungan hukum yang abstrak tersebut dapat secara nyata dirasakan oleh para pihak

                        dalam perjanjian. Istilah ‘perjanjian’ juga memiliki arti yang lebih sempit dari istilah
                        ‘perikatan’. Perjanjian sudah pasti akan menimbulkan perikatan selama syarat-syarat

                        perjanjian dipenuhi oleh para pihak.





                                                              2
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14