Page 11 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 11

Perjanjian yang lahir dari undang-undang, antara lain, diatur dalam Pasal 1352 KUH
                        Perdata:

                        1.   Semata-mata  dari  undang-undang  saja  (yang  timbul  oleh  hubungan
                             kekeluargaan),  misalnya  kewajiban  alimentasi  yaitu  suatu  kewajiban  untuk

                             menyantuni orang tuanya (memberi nafkah) sesuai Pasal 298 KUH Perdata;

                        2.   Dari undang-undang sebagai perbuatan manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal
                             1353  KUH  Perdata  dapat  dibedakan  persetujuan  yang  timbul  dari  perbuatan

                             manusia:
                             a.    Yang  sesuai  dengan  hukum  atau  perbuatan  yang  rechtmatige,  misalnya

                                   dalam hal seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan
                                   (Pasal 1359 KUH Perdata), atau jika seseorang dengan sukarela dan dengan

                                   tidak   diminta,   mengurus     kepentingan-kepentingan    orang    lain
                                DOKUMEN
                                   (zaakwarneming dalam Pasal 1354 KUH Perdata)
                             b.    Karena perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad)



                                                       IAI
                                   yang diatur dalam Pasal 1365
                  B.    DEFINISI HUKUM PERJANJIAN


                        Pasal 1313 KUH Perdata memberikan pengertian perjanjian sebagai suatu perbuatan di

                        mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.


                        Menurut Prof Subekti definisi perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang

                        berjanji pada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
                        suatu hal. Dari peristiwa tersebut terjadi perhubungan hukum diantara mereka. Suatu

                        perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan
                        sesuatu.


                        Menurut  Prof  Sudikno  Mertokusumo  mendefinisikan  perjanjian  sebagai  hubungan

                        hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat

                        hukum.  Suatu  perjanjian  didefinisikan  sebagai  hubungan  hukum  karena  didalam



                                                              4
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16