Page 11 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 11
Perjanjian yang lahir dari undang-undang, antara lain, diatur dalam Pasal 1352 KUH
Perdata:
1. Semata-mata dari undang-undang saja (yang timbul oleh hubungan
kekeluargaan), misalnya kewajiban alimentasi yaitu suatu kewajiban untuk
menyantuni orang tuanya (memberi nafkah) sesuai Pasal 298 KUH Perdata;
2. Dari undang-undang sebagai perbuatan manusia. Sesuai dengan ketentuan Pasal
1353 KUH Perdata dapat dibedakan persetujuan yang timbul dari perbuatan
manusia:
a. Yang sesuai dengan hukum atau perbuatan yang rechtmatige, misalnya
dalam hal seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan
(Pasal 1359 KUH Perdata), atau jika seseorang dengan sukarela dan dengan
tidak diminta, mengurus kepentingan-kepentingan orang lain
DOKUMEN
(zaakwarneming dalam Pasal 1354 KUH Perdata)
b. Karena perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad)
IAI
yang diatur dalam Pasal 1365
B. DEFINISI HUKUM PERJANJIAN
Pasal 1313 KUH Perdata memberikan pengertian perjanjian sebagai suatu perbuatan di
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Menurut Prof Subekti definisi perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang
berjanji pada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal. Dari peristiwa tersebut terjadi perhubungan hukum diantara mereka. Suatu
perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan
sesuatu.
Menurut Prof Sudikno Mertokusumo mendefinisikan perjanjian sebagai hubungan
hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat
hukum. Suatu perjanjian didefinisikan sebagai hubungan hukum karena didalam
4