Page 10 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 10

Sedangkan perikatan tidak selalu timbul dari perjanjian, akan tetapi dapat pula timbul
                        dari peristiwa hukum lainnya, misalnya perbuatan melawan hukum. Pada hakikatnya

                        kedua belah pihak dalam suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memiliki hak dan
                        kewajiban yang sama. Pada perikatan jual beli, misalnya, seorang penjual baru dapat

                        dikatakan sebagai kreditor apabila penjual tersebut telah menyerahkan barang kepada

                        pembeli  akan  tetapi  belum  menerima  pembayaran  dari  penjual.  Artinya,  seorang
                        kreditor  adalah  pihak  dalam  perjanjian  yang  telah  terlebih  dahulu  memenuhi

                        kewajibannya dan tinggal menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak lain. Sedangkan
                        debitor  adalah  pihak  yang  haknya  telah  dipenuhi  terlebih  dahulu  namun  belum

                        melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan kewajiban antara
                        para pihak dalam perikatan yang lahir dari perjanjian lebih bersifat seimbang.


                                DOKUMEN
                        Kata  perikatan dalam kegiatan sehari-hari sering dipergunakan  untuk menyebutkan
                        yang seharusnya secara konteks hukum adalah perjanjian. Buku ke-3 KUH Perdata

                        adalah tentang perikatan bukan perjanjian. Karena konsep perikatan adalah lebih luas
                                                       IAI
                        dibandingkan  perjanjian  itu  sendiri.  Pasal  1233  KUH  Perdata  menyebutkan  bahwa
                        perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Jadi perjanjian

                        atau dalam KUH Perdata diterjemahkan sebagai kata persetujuan, merupakan salah
                        satu sebab munculnya perikatan.


                        Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan dilahirkan dari suatu

                        perjanjian.  Dapat  dikatakan  bahwa  perjanjian  adalah  sumber  utama  dari  perikatan.

                        Disamping  masih  ada  sumber  lain  yang  juga  bisa  melahirkan  perikatan.  Secara
                        tepatnya dirumuskan bahwa perikatan dilahirkan dari perjanjian, undang-undang, dan

                        hukum tidak tertulis.












                                                              3
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15