Page 10 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 10
Sedangkan perikatan tidak selalu timbul dari perjanjian, akan tetapi dapat pula timbul
dari peristiwa hukum lainnya, misalnya perbuatan melawan hukum. Pada hakikatnya
kedua belah pihak dalam suatu perikatan yang lahir dari perjanjian memiliki hak dan
kewajiban yang sama. Pada perikatan jual beli, misalnya, seorang penjual baru dapat
dikatakan sebagai kreditor apabila penjual tersebut telah menyerahkan barang kepada
pembeli akan tetapi belum menerima pembayaran dari penjual. Artinya, seorang
kreditor adalah pihak dalam perjanjian yang telah terlebih dahulu memenuhi
kewajibannya dan tinggal menunggu pemenuhan kewajiban dari pihak lain. Sedangkan
debitor adalah pihak yang haknya telah dipenuhi terlebih dahulu namun belum
melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan kewajiban antara
para pihak dalam perikatan yang lahir dari perjanjian lebih bersifat seimbang.
DOKUMEN
Kata perikatan dalam kegiatan sehari-hari sering dipergunakan untuk menyebutkan
yang seharusnya secara konteks hukum adalah perjanjian. Buku ke-3 KUH Perdata
adalah tentang perikatan bukan perjanjian. Karena konsep perikatan adalah lebih luas
IAI
dibandingkan perjanjian itu sendiri. Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan bahwa
perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Jadi perjanjian
atau dalam KUH Perdata diterjemahkan sebagai kata persetujuan, merupakan salah
satu sebab munculnya perikatan.
Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan dilahirkan dari suatu
perjanjian. Dapat dikatakan bahwa perjanjian adalah sumber utama dari perikatan.
Disamping masih ada sumber lain yang juga bisa melahirkan perikatan. Secara
tepatnya dirumuskan bahwa perikatan dilahirkan dari perjanjian, undang-undang, dan
hukum tidak tertulis.
3