Page 86 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 86
Pasal 17 merupakan pasal yang ditujukan pada perilaku pelaku usaha periklanan
yang mengelabui konsumen melalui iklan yang diproduksinya.
(1) Sistem pembuktian terbalik
Konsumen pada umumnya tidak mengetahui tentang proses pembuatan
produk barang dan/atau jasa. Demikian pula tidak mengetahui tentang
pendanaan produk, maupun kebijakan distributor produk tersebut. Karena
itu sangat berat bagi konsumen untuk membuktikan sesuatu kesalahan atau
cacat produk yang dilakukan oleh produsen atau distributornya.
Merupakan hal yang wajar apabila pelaku usaha dibebani pembuktian
sesuatu produk yang menimbulkan kerugian harta benda, cacat tubuh atau
bahkan kematian konsumen, Tujuan dari pembuktian adalah untuk
mendapatkan kebenaran, yang menegakkan hukum dan membela korban.
DOKUMEN
Pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 22 (untuk perkara pidana) dan
Pasal 28 (untuk perkara perdata). Pembuktian terbalik ini merupakan cara
bagi pelaku usaha untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam
IAI
dirinya yang mengakibatkan kerugian harta benda, cacat tubuh atau bahkan
kematian pada konsumen. Jadi apabila terdapat sengketa konsumen,
produsen harus membuktikan bahwa produsen telah melakukan proses
produksi sesuai dengan prosedur yang ada.
(2) Sanksi
Jika berbicara soal pertanggungjawaban hukum, maka kita harus berbicara
soal ada tidaknya suatu kerugian yang telah diderita oleh suatu pihak
sebagai akibat (dalam hal hubungan konsumen-pelaku usaha) dari
penggunaan, pemanfaatan serta pemakaian oleh konsumen atas barang
dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha tertentu. Hukum sebagai
kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang
pantas (Soekamto, 1985). Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar
kaidah hukum dipatuhi adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.
Sanksi yakni persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu.
Sanksi-sanksi tersebut mungkin berupa sanksi negatif (penolakan terhadap
79