Page 86 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 86

Pasal 17 merupakan pasal yang ditujukan pada perilaku pelaku usaha periklanan
                             yang mengelabui konsumen melalui iklan yang diproduksinya.

                             (1)  Sistem pembuktian terbalik
                                   Konsumen  pada  umumnya  tidak  mengetahui  tentang  proses  pembuatan

                                   produk  barang  dan/atau  jasa.  Demikian  pula  tidak  mengetahui  tentang

                                   pendanaan produk, maupun kebijakan distributor produk tersebut. Karena
                                   itu sangat berat bagi konsumen untuk membuktikan sesuatu kesalahan atau

                                   cacat  produk  yang  dilakukan  oleh  produsen  atau  distributornya.
                                   Merupakan  hal  yang  wajar  apabila  pelaku  usaha  dibebani  pembuktian

                                   sesuatu produk yang menimbulkan kerugian harta benda, cacat tubuh atau

                                   bahkan  kematian  konsumen, Tujuan  dari  pembuktian  adalah  untuk
                                   mendapatkan kebenaran, yang menegakkan hukum dan membela korban.
                                DOKUMEN
                                   Pembuktian  terbalik  diatur  dalam  Pasal  22  (untuk  perkara  pidana)  dan
                                   Pasal 28 (untuk perkara perdata). Pembuktian terbalik ini merupakan cara

                                   bagi pelaku usaha untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam
                                                       IAI
                                   dirinya yang mengakibatkan kerugian harta benda, cacat tubuh atau bahkan
                                   kematian  pada  konsumen.  Jadi  apabila  terdapat  sengketa  konsumen,

                                   produsen  harus  membuktikan  bahwa  produsen  telah  melakukan  proses
                                   produksi sesuai dengan prosedur yang ada.

                             (2)  Sanksi
                                   Jika berbicara soal pertanggungjawaban hukum, maka kita harus berbicara

                                   soal  ada  tidaknya  suatu  kerugian  yang  telah  diderita  oleh  suatu  pihak

                                   sebagai  akibat  (dalam  hal  hubungan  konsumen-pelaku  usaha)  dari
                                   penggunaan,  pemanfaatan  serta  pemakaian  oleh  konsumen  atas  barang

                                   dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha tertentu. Hukum sebagai
                                   kaidah  merupakan  patokan  mengenai  sikap  tindak  atau  perilaku  yang

                                   pantas (Soekamto, 1985). Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar
                                   kaidah hukum dipatuhi adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.

                                   Sanksi  yakni  persetujuan  atau  penolakan  terhadap  perilaku  tertentu.

                                   Sanksi-sanksi tersebut mungkin berupa sanksi negatif (penolakan terhadap



                                                             79
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91