Page 81 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 81

Substansi dari pasal 8 tertuju pada dua hal, yaitu larangan memproduksi barang
                             dan/atau  jasa  dan  larangan  memperdagangkan  barang  dan/atau  jasa  yang

                             dimaksud.


                             Dalam  pasal  9  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan

                             pelaku usaha yaitu:
                             (1)  Pelaku  usaha  dilarang  menawarkan,  mempromosikan,  mengiklankan

                                   suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
                                   (a)  barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,

                                         harga  khusus,  standar  mutu  tertentu,  gaya  atau  mode  tertentu,
                                         karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

                                   (b)  barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
                                DOKUMEN
                                   (c)  barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki
                                         sponsor  persetujuan,  perlengkapan  tertentu,  keuntungan  tertentu,

                                         ciri- ciri kerja atau aksesori tertentu;
                                                       IAI
                                   (d)  barang  dan/atau  jasa  tersebut  dibuat  oleh  perusahaan  yang
                                         mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

                                   (e)  barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
                                   (f)   barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

                                   (g)  barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
                                   (h)  barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

                                   (i)   secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau

                                         jasa lain;
                                   (j)   menggunakan  kata-kata  yang  berlebihan,  seperti  aman  tidak

                                         berbahaya,  tidak  mengandung  risiko  atau  efek  sampingan  tanpa
                                         keterangan yang lengkap;

                                   (k)  menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
                             (2)  Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk

                                   diperdagangkan.






                                                             74
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86