Page 81 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 81
Substansi dari pasal 8 tertuju pada dua hal, yaitu larangan memproduksi barang
dan/atau jasa dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
dimaksud.
Dalam pasal 9 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu:
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
(a) barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu,
karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
(b) barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
DOKUMEN
(c) barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki
sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu,
ciri- ciri kerja atau aksesori tertentu;
IAI
(d) barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
(e) barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
(f) barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
(g) barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
(h) barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
(i) secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau
jasa lain;
(j) menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak
berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa
keterangan yang lengkap;
(k) menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
74