Page 85 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 85
Dalam pasal 16 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk:
Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang dijanjikan;
Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 16 intinya larangan tertuju pada “perilaku” pelaku usaha yang tidak
menepati pesanan dan/atau tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian
sesuai dengan yang dijanjikan, termasuk tidak menepati janji atas suatu
pelayanan dan/atau prestasi.
Dalam pasal 17 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu:
DOKUMEN
(1) Pelaku usaha perilklanan dilarang memproduksi iklan yang:
(a) Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan
IAI
waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
(b) Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
(c) Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai
barang dan/atau jasa;
(d) Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang
dan/atau jasa;
(e) Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
(f) Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar ketentuan pada ayat (1).
78