Page 85 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 85

Dalam  pasal  16  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan
                             pelaku usaha yaitu Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui

                             pesanan dilarang untuk:
                                  Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai

                                   dengan yang dijanjikan;

                                  Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
                             Pasal  16  intinya  larangan  tertuju  pada  “perilaku”  pelaku  usaha  yang  tidak

                             menepati  pesanan  dan/atau  tidak  menepati  kesepakatan  waktu  penyelesaian

                             sesuai  dengan  yang  dijanjikan,  termasuk  tidak  menepati  janji  atas  suatu
                             pelayanan dan/atau prestasi.

                             Dalam  pasal  17  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan
                             pelaku usaha yaitu:
                                DOKUMEN
                             (1)  Pelaku usaha perilklanan dilarang memproduksi iklan yang:
                                   (a)  Mengelabui  konsumen  mengenai  kualitas,  kuantitas,  bahan,

                                         kegunaan  dan  harga  barang  dan/atau  tarif  jasa  serta  ketepatan
                                                       IAI
                                         waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
                                   (b)  Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;

                                   (c)  Memuat  informasi  yang  keliru,  salah,  atau  tidak  tepat  mengenai

                                         barang dan/atau jasa;
                                   (d)  Tidak  memuat  informasi  mengenai  risiko  pemakaian  barang

                                         dan/atau jasa;
                                   (e)  Mengeksploitasi  kejadian  dan/atau  seseorang  tanpa  seizin  yang

                                         berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
                                   (f)   Melanggar  etika  dan/atau  ketentuan  peraturan  perundang-

                                         undangan mengenai periklanan.

                             (2)  Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
                                   melanggar ketentuan pada ayat (1).









                                                             78
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90