Page 84 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 84
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa
pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa
barang dan/atau jasa lain.
Pasal 13 menyangkut larangan yang tertuju pada cara-cara penjualan yang
dilakukan melalui saranan penawaran, promosi atau pengiklanan, di samping
larangan yang tertuju pada peristiwa pelaku usaha yang mengelabuhi atau
menyesatkan konsumen. Hanya variasinya yang membedakan dengan larangan
yang tertuang di dalam pasal-pasal sebelumnya.
Dalam pasal 14 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
DOKUMEN
Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
IAI
Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Dalam pasal 15 yang termasuk perbuatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha
yaitu dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen. Ketentuan pasal 15 juga sama dengan maksud
larangan yang disebutkan pada pasal-pasal sebelumnya. Yang membedakannya
hanya menyangkut cara yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Khusus dalam pasal ini, adalah cara paksaan yang menempatkan posisi
konsumen menjadi lemah.
77