Page 84 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 84

     Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan
                                   obat,  obat  tradisional,  suplemen  makanan,  alat  kesehatan,  dan  jasa

                                   pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa
                                   barang dan/atau jasa lain.

                             Pasal  13  menyangkut  larangan  yang  tertuju  pada  cara-cara  penjualan  yang

                             dilakukan  melalui  saranan  penawaran,  promosi  atau  pengiklanan,  di  samping
                             larangan  yang  tertuju  pada  peristiwa  pelaku  usaha  yang  mengelabuhi  atau

                             menyesatkan konsumen. Hanya variasinya yang membedakan dengan larangan

                             yang tertuang di dalam pasal-pasal sebelumnya.


                             Dalam  pasal  14  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan
                             pelaku usaha yaitu dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk

                             diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
                                   Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
                               DOKUMEN
                                  Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
                                                       IAI
                                  Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;

                                  Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.


                             Dalam pasal 15 yang termasuk perbuatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha
                             yaitu dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara

                             pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun

                             psikis  terhadap  konsumen.  Ketentuan  pasal  15  juga  sama  dengan  maksud
                             larangan yang disebutkan pada pasal-pasal sebelumnya. Yang membedakannya

                             hanya menyangkut cara yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
                             Khusus  dalam  pasal  ini,  adalah  cara  paksaan  yang  menempatkan  posisi

                             konsumen menjadi lemah.










                                                             77
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89