Page 82 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 82

(3)  Pelaku  usaha  yang  melakukan  pelanggaran  terhadap  ayat  (1)  dilarang
                                   melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa

                                   tersebut.
                             Pasal 9 UUPK mengatur mengenai larangan melakukan penawaran, promosi,

                             periklanan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, tampak sedikit rancu

                             sehingga perlu dilakukan revisi bahkan sebagian di antara ayat-ayatnya terdapat
                             pengaturan yang berlebihan. Substansi pasal ini juga terkait dengan representasi

                             di mana pelaku usaha wajib memberikan representasi yang benar atas barang
                             dan/atau jasa yang diperdagangkannya.


                             Dalam pasal 10 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang pelaku usaha

                             yaitu pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
                              DOKUMEN
                             diperdagangkan  dilarang  menawarkan,  mempromosikan,  mengiklankan  atau
                             membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:



                                                       IAI
                                  Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
                                   Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
                                  Kondisi,  tanggungan,  jaminan,  hak  atau  ganti  rugi  atas  suatu  barang

                                   dan/atau jasa;

                                  Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
                                  Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

                             Pasal 10 juga menyangkut larangan yang tertuju pada ”perilaku” pelaku usaha

                             yang tujuannya mengupayakan adanya perdagangan yang tertib dan iklim usaha
                             yang sehat guna memastikan produk yang diperjual belikan dalam masyarakat

                             dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum.


                             Dalam  pasal  11  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan
                             pelaku usaha yaitu pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara

                             obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:

                                  Menyatakan  barang  dan/atau  jasa  tersebut  seolah-olah  telah  memenuhi
                                   standar mutu tertentu;



                                                             75
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87