Page 82 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 82
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang
melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa
tersebut.
Pasal 9 UUPK mengatur mengenai larangan melakukan penawaran, promosi,
periklanan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, tampak sedikit rancu
sehingga perlu dilakukan revisi bahkan sebagian di antara ayat-ayatnya terdapat
pengaturan yang berlebihan. Substansi pasal ini juga terkait dengan representasi
di mana pelaku usaha wajib memberikan representasi yang benar atas barang
dan/atau jasa yang diperdagangkannya.
Dalam pasal 10 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang pelaku usaha
yaitu pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
DOKUMEN
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
IAI
Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 10 juga menyangkut larangan yang tertuju pada ”perilaku” pelaku usaha
yang tujuannya mengupayakan adanya perdagangan yang tertib dan iklim usaha
yang sehat guna memastikan produk yang diperjual belikan dalam masyarakat
dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum.
Dalam pasal 11 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi
standar mutu tertentu;
75