Page 83 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 83
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung
cacat tersembunyi;
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan
maksud untuk menjual barang lain;
Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang
cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain;
Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 11 masih menyangkut persoalan representasi yang tidak benar dilakukan
oleh pelaku usaha, sebagaimana juga terjadi dengan ketentuan pasal-pasal
sebelumnya.
DOKUMEN
Dalam pasal 12 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
IAI
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan. Pasal 12 menyangkut larangan yang tertuju pada
prilaku pelaku usaha, terlihat dari kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus padahal
pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya.
Dalam pasal 13 yang termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan
pelaku usaha yaitu:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah
berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
76