Page 83 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 83

     Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung
                                   cacat tersembunyi;

                                  Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan

                                   maksud untuk menjual barang lain;
                                  Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang

                                   cukup dengan maksud menjual barang yang lain;

                                  Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
                                   dengan maksud menjual jasa yang lain;

                                  Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
                             Pasal 11 masih menyangkut persoalan representasi yang tidak benar dilakukan

                             oleh  pelaku  usaha,  sebagaimana  juga  terjadi  dengan  ketentuan  pasal-pasal

                             sebelumnya.
                                DOKUMEN

                             Dalam  pasal  12  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan

                             pelaku usaha yaitu pelaku usaha dilarang  menawarkan, mempromosikan  atau
                                                       IAI
                             mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam

                             waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
                             melaksanakannya  sesuai  dengan  waktu  dan  jumlah  yang  ditawarkan,

                             dipromosikan, atau diiklankan. Pasal 12 menyangkut larangan yang tertuju pada
                             prilaku pelaku usaha, terlihat dari kegiatan menawarkan, mempromosikan, atau

                             mengiklankan  barang  dan/atau  jasa  dengan  harga  atau  tarif  khusus  padahal

                             pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya.


                             Dalam  pasal  13  yang  termasuk  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  dilakukan
                             pelaku usaha yaitu:

                                  Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan

                                   suatu  barang  dan/atau  jasa  dengan  cara  menjanjikan  pemberian  hadiah
                                   berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak

                                   memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.





                                                             76
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88