Page 88 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 88
LATIHAN SOAL
A. Pilihan Ganda
1. Istilah konsumen di hukum Indonesia sudah dikenal dan diatur pada:
A. Pancasila
B. UUD 1945
C. UU 8 tahun 1999
D. KUH Perdata
2. Para pelaku pelaku hukum perlindungan konsumen adalah:
A. Produsen, konsumen, pemerintah
B. Produsen, konsumen, YLKI
DOKUMEN
C. Pemerintah, YLKI, produsen
D. Pemerintah, konsumen dan masyarakat
3. Hukum perlindungan konsumen menitikberatkan pada perlindungan:
A. Konsumen akhir IAI
B. Konsumen antara
C. Konsumen yang melakukan pembelian
D. Tidak tahu
4. Berikut ini adalah hak dari konsumen, kecuali:
A. Hak untuk memilih
B. Hak untuk didengar
C. Hak untuk menasehati
D. Hak untuk mendapatkan keamanan
81