Page 93 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 93
Bila ditelusuri secara terminologi, kepailitan digunakan sesuai dengan sistem hukum
yang dianut. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, istilah
kepailitan disamakan dengan istilah bangkrut (bankruptcy) yang berarti
ketidakmampuan untuk membayar utang. Sehingga kata kunci dari kepailitan
dilatarbelakangi adanya suatu perikatan.
Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan
pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditor. Keadaan demikian
pada dasarnya disebabkan oleh kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari
usaha debitor yang mengalami kemunduran
Kemudian bila dilihat Secara tata bahasa, kepailitan berarti segala hal yang
DOKUMEN
berhubungan dengan “pailit”. Dalam Black’s Law Dictionary pailit atau “Bankrupt”
adalah “the state or condition of a person (individual, partnership, corporation,
municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term
IAI
includes a person againts whom an involuntary petition has been filed, or who has filed
a voluntary petition, or who has been adjudged a bangkrupt”.
Sedangkan kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU)
menyatakan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini”.
Tujuan Hukum Kepailitan
Pailit tidak semata-mata untuk menyita harta debitor untuk dilakukan sita umum tetapi
juga dalam rangka untuk memaksimalkan kesejahteraan kelompok melalui
pemaksimalan hasil ekonomi dari aset yang ada untuk para kreditor sebagai satu
86