Page 93 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 93

Bila ditelusuri secara terminologi, kepailitan digunakan sesuai dengan sistem hukum
                        yang  dianut.  Di  negara-negara  yang  menganut  sistem  hukum  Anglo  Saxon,  istilah

                        kepailitan  disamakan  dengan  istilah  bangkrut  (bankruptcy)  yang  berarti
                        ketidakmampuan  untuk  membayar  utang.  Sehingga  kata  kunci  dari  kepailitan

                        dilatarbelakangi adanya suatu perikatan.


                        Pailit  merupakan  suatu  keadaan  di  mana  debitor  tidak  mampu  untuk  melakukan

                        pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditor. Keadaan demikian
                        pada  dasarnya disebabkan  oleh kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari

                        usaha debitor yang mengalami kemunduran


                        Kemudian  bila  dilihat  Secara  tata  bahasa,  kepailitan  berarti  segala  hal  yang
                                DOKUMEN
                        berhubungan dengan “pailit”. Dalam Black’s Law Dictionary pailit atau “Bankrupt”
                        adalah  “the  state  or  condition  of  a  person  (individual,  partnership,  corporation,

                        municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due”. The term
                                                       IAI
                        includes a person againts whom an involuntary petition has been filed, or who has filed
                        a voluntary petition, or who has been adjudged a bangkrupt”.


                        Sedangkan kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor37 Tahun 2004

                        tentang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  (UUK-PKPU)
                        menyatakan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit

                        yang  pengurusan  dan  pemberesannya  dilakukan  oleh  kurator  dibawah  pengawasan

                        hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini”.


                        Tujuan Hukum Kepailitan


                        Pailit tidak semata-mata untuk menyita harta debitor untuk dilakukan sita umum tetapi
                        juga  dalam  rangka  untuk  memaksimalkan  kesejahteraan  kelompok  melalui

                        pemaksimalan  hasil  ekonomi  dari  aset  yang  ada  untuk  para  kreditor  sebagai  satu






                                                             86
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98