Page 92 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 92
BAB 6
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pendahuluan
Kepailitan merupakan sita umum dalam konteks hukum. Hal ini berbeda dengan
kebangkrutan atau insolvensi yang dipelajari pada ekonomi. Akan tetapi masyarakat yang
belum mempelajarinya menganggap keduanya adalah sama. Modul ini mencoba untuk
memberikan pemahaman hukum yang sederhana dalam kepailitan dan kewajiban
pembayaran utang dengan pokok-pokok bahasan sebagaimana berikut:
1. Pengertian dan tujuan kepailitan
2. Syarat Pengajuan Kepailitan
DOKUMEN
3. Akibat Hukum Pailit
4. Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan penundaan kewajiban pembayaran utang
Tujuan Pembelajaran
Diharapkan peserta mampu: IAI
1. Memahami seluk beluk kepailitan dan artinya.
2. Mengetahui syarat pengajuan kepailitan.
3. Mengerti dan memahami akibat hukum setelah dinyatakan pailit.
4. Mengetahui pihak-pihak terkait dalam pengurusan penundaan kewajiban pembayaran
utang.
A. PENGERTIAN KEPAILITAN
Secara terminologi kepailitan bukan hal yang baru untuk dunia pelaku usaha, hanya
saja yang menjadi masalah sering kali kepailitan dimaknai secara umum dan tidak
tepat, yakni bubarnya atau dilikuidasinya suatu badan usaha oleh kalangan umum.
Banyak pihak salah memahami bahwa kepailitan sama artinya dengan likuidasi dan
pembubaran.
85