Page 92 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 92

BAB 6
                       KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG




                  Pendahuluan

                  Kepailitan  merupakan  sita  umum  dalam  konteks  hukum.  Hal  ini  berbeda  dengan
                  kebangkrutan atau insolvensi yang dipelajari pada ekonomi. Akan tetapi masyarakat yang

                  belum  mempelajarinya  menganggap  keduanya  adalah  sama.  Modul  ini  mencoba  untuk
                  memberikan  pemahaman  hukum  yang  sederhana  dalam  kepailitan  dan  kewajiban

                  pembayaran utang dengan pokok-pokok bahasan sebagaimana berikut:
                  1.    Pengertian dan tujuan kepailitan

                  2.    Syarat Pengajuan Kepailitan
                                DOKUMEN
                  3.    Akibat Hukum Pailit
                  4.    Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan penundaan kewajiban pembayaran utang



                  Tujuan Pembelajaran
                  Diharapkan peserta mampu:            IAI

                  1.    Memahami seluk beluk kepailitan dan artinya.
                  2.    Mengetahui syarat pengajuan kepailitan.

                  3.    Mengerti dan memahami akibat hukum setelah dinyatakan pailit.
                  4.    Mengetahui pihak-pihak terkait dalam pengurusan penundaan kewajiban pembayaran

                        utang.


                  A.    PENGERTIAN KEPAILITAN


                        Secara terminologi kepailitan bukan hal yang baru untuk dunia pelaku usaha, hanya

                        saja yang menjadi masalah sering kali kepailitan dimaknai secara umum dan tidak
                        tepat,  yakni  bubarnya  atau  dilikuidasinya  suatu  badan  usaha  oleh  kalangan  umum.

                        Banyak pihak salah memahami bahwa kepailitan sama artinya dengan likuidasi dan

                        pembubaran.



                                                             85
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97