Page 97 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 97
(2) Syarat adanya utang
Undang-Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang UUK- PKPU, mendefinisikan
utang sebagimana yang tertera dalam Pasal 1 butir 6 yaitu kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan
timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau
undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayan
debitor.
Setiap kebendaan yang merupakan sisi positif harta kekayaan seseorang harus
dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas pemenuhan perikatan
DOKUMEN
individu ini, yang disebut dengan nama Kreditor. Pembagian harta sesorang
karena mempunyai utang dibagi berdasarkan:
Pari passu, dengan pengertian bahwa harta kekayaan tersebut harus
IAI
dibagikan secara bersama-sama di antara para kreditor tersebut.
Pro rata atau proporsional, sesuai dengan besarnya imbangan piutang
masing-masing kreditor terhadap utang debitor secara keseluruhan.
(3) Syarat jatuh tempo dan ditagihnya utang
(a) Status utang
Dikemukakan syarat utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
menunjukkan bahwa kreditor mempunyai hak untuk menuntut debitor
memenuhi prestasinya. Dalam pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU tidak ada
pembedaan syarat utang yang telah “jatuh waktu” dan “dapat ditagih”.
“Jatuh waktu” diatur pada pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang mengatur bahwa pihak yang berutang dianggap lalai apabila
ia dengan surat teguran telah dinyatakan pailit dan dalam surat tersebut
debitor diberi waktu tertentu untuk melunasi utangnya.
90