Page 97 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 97

(2)  Syarat adanya utang
                             Undang-Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang UUK- PKPU, mendefinisikan

                             utang  sebagimana  yang  tertera  dalam  Pasal  1  butir  6  yaitu  kewajiban  yang
                             dinyatakan atau  dapat dinyatakan dalam  jumlah  uang,  baik  dalam  mata  uang

                             Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan

                             timbul  dikemudian  hari  atau  kontinjen,  yang  timbul  karena  perjanjian  atau
                             undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi

                             memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhan dari harta kekayan
                             debitor.


                             Setiap kebendaan yang merupakan sisi positif harta kekayaan seseorang harus

                             dibagi secara adil kepada setiap orang yang berhak atas pemenuhan perikatan
                              DOKUMEN
                             individu  ini,  yang  disebut  dengan  nama  Kreditor.  Pembagian  harta  sesorang

                             karena mempunyai utang dibagi berdasarkan:
                                   Pari  passu,  dengan  pengertian  bahwa  harta  kekayaan  tersebut  harus
                                                       IAI
                                   dibagikan secara bersama-sama di antara para kreditor tersebut.
                                  Pro  rata  atau  proporsional,  sesuai  dengan  besarnya  imbangan  piutang

                                   masing-masing kreditor terhadap utang debitor secara keseluruhan.


                        (3)  Syarat jatuh tempo dan ditagihnya utang


                             (a)  Status utang

                                   Dikemukakan  syarat  utang  yang  telah  jatuh  waktu  dan  dapat  ditagih
                                   menunjukkan  bahwa  kreditor  mempunyai  hak  untuk  menuntut  debitor

                                   memenuhi  prestasinya.  Dalam  pasal  2  ayat  (1)  UUK-PKPU  tidak  ada

                                   pembedaan  syarat  utang  yang  telah  “jatuh  waktu”  dan  “dapat  ditagih”.
                                   “Jatuh  waktu”  diatur  pada  pasal  1238  Kitab  Undang-Undang  Hukum

                                   Perdata yang mengatur bahwa pihak yang berutang dianggap lalai apabila
                                   ia dengan surat teguran telah dinyatakan pailit dan dalam surat tersebut

                                   debitor diberi waktu tertentu untuk melunasi utangnya.



                                                             90
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102