Page 94 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 94

kelompok dengan cara untuk meningkatkan nilai aset yang dikumpulkan untuk mana
                        hak-hak kreditor ditukarkan.


                        Thomas W.Dunfee mengatakan bahwa tujuan hukum kepailitan adalah “Bankcruptcy

                        laws Provide relief and protection to the debtor while fairly distributing the debtors

                        asset among creditors”. Terjemahan bebasnya, tujuan hukum kepailitan adalah untuk
                        memberikan  perlindungan  kepada  debitor  dalam  usaha  untuk  membagi  harta

                        kekayaannya  secara  berimbang  terhadap  kreditor.  Ada  suatu  perlindungan  yang
                        seimbang bagi debitor dan kreditor di mana secara dalam hal ini baik kepentingan

                        debitor dan kreditor dijamin dan diberikan perlindungan. Maka instrumen kepailitan
                        dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan para kreditor.


                        1.  DOKUMEN
                        Apabila  melihat  tujuan  kepailitan  yang  terkandung  UU  Kepailitan  dan  PKPU
                        keberadaan UU ini bertujuan untuk:

                             Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada
                                                       IAI
                             beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.
                        2.   Untuk  menghindari  adanya  kreditor  pemegang  hak  jaminan  kebendaan  yang

                             menuntut  haknya  dengan  cara  menjual  barang  milik  debitor  tanpa
                             memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.

                        3.   Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah
                             seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, apabila debitor berusaha untuk

                             memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa kreditor tertentu sehingga

                             kreditor lainnya dirugikan akibat perbuatan curang tersebut atau apabila debitor
                             melarikan  semua  aset  yang  dimilikinya  dengan  tujuan  untuk  menghindari

                             kewajibannya kepada kreditor.
                        Tujuannya, dengan adanya lembaga kepailitan diharapkan debitor dan kreditor dapat

                        menyelesaikan  permasalahan  utang-piutang  secara  bersama-sama  dan  tidak  saling
                        merugikan.








                                                             87
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99