Page 94 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 94
kelompok dengan cara untuk meningkatkan nilai aset yang dikumpulkan untuk mana
hak-hak kreditor ditukarkan.
Thomas W.Dunfee mengatakan bahwa tujuan hukum kepailitan adalah “Bankcruptcy
laws Provide relief and protection to the debtor while fairly distributing the debtors
asset among creditors”. Terjemahan bebasnya, tujuan hukum kepailitan adalah untuk
memberikan perlindungan kepada debitor dalam usaha untuk membagi harta
kekayaannya secara berimbang terhadap kreditor. Ada suatu perlindungan yang
seimbang bagi debitor dan kreditor di mana secara dalam hal ini baik kepentingan
debitor dan kreditor dijamin dan diberikan perlindungan. Maka instrumen kepailitan
dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan para kreditor.
1. DOKUMEN
Apabila melihat tujuan kepailitan yang terkandung UU Kepailitan dan PKPU
keberadaan UU ini bertujuan untuk:
Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada
IAI
beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.
2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang
menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa
memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.
3. Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah
seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, apabila debitor berusaha untuk
memberi keuntungan kepada seseorang atau beberapa kreditor tertentu sehingga
kreditor lainnya dirugikan akibat perbuatan curang tersebut atau apabila debitor
melarikan semua aset yang dimilikinya dengan tujuan untuk menghindari
kewajibannya kepada kreditor.
Tujuannya, dengan adanya lembaga kepailitan diharapkan debitor dan kreditor dapat
menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara bersama-sama dan tidak saling
merugikan.
87