Page 95 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 95
B. SYARAT PENGAJUAN KEPAILITAN
Syarat dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit dapat dilihat dari pasal 2 ayat
(1) UUK dan PKPU yang mengatur bahwa: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih
kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas
permohonannya sendiri, maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya Dilihat
dari ketentuan yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dapat dijelaskan bahwa
untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit maka seorang debitor harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(1) Syarat adanya dua atau lebih kreditor
DOKUMEN
Yakni debitor harus mempunyai sedikitnya dua kreditor. Memiliki dua atau lebih
kreditor adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini biasanya dikenal
sebagai concursus creditorum. Setiap kreditor (konkuren) mempunyai hak yang
IAI
sama untuk mendapatkan pelunasan utang dari harta kekayaan debitor. Jika
debitor hanya mempunyai satu kreditor maka seluruh harta kekayaan debitor
otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang tersebut dan tidak diperlukan
pembagian secara pari passu dan prorata. Oleh karena itu jelaas bahwa debitor
tidak dapat dituntut pailit, jika debitor hanya mempunyai satu kreditor. Didalam
UUK- PKPU tidak diatur secara tegas mengenai permohonan pernyataan pailit
harus membuktikan bahwa debitor mempunyai dua atau beberapa kreditor,
namun karena menurut Pasal 299 UUK-PKPU bahwa “kecuali ditentukan lain
dengan Undang-Undang, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula
terhadap Pengadilan Niaga”. Sedangkan dalam hukum acara perdata yang
berlaku pada Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUH Perdata ditegaskan beban
wajib bukti dipikul oleh pemohon atau penggugat untuk membuktikan dalil
gugatannya, maka dari itu pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan
bahwa debitor mempunyai dua atau beberapa kreditor sebagaimana yang
disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU.
88