Page 95 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 95

B.    SYARAT PENGAJUAN KEPAILITAN


                        Syarat dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit dapat dilihat dari pasal 2 ayat
                        (1) UUK dan PKPU yang mengatur bahwa: “Debitor yang mempunyai dua atau lebih

                        kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan

                        dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas
                        permohonannya sendiri, maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya Dilihat

                        dari ketentuan yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dapat dijelaskan bahwa
                        untuk  mengajukan  permohonan  pernyataan  pailit  maka  seorang  debitor  harus

                        memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


                        (1)  Syarat adanya dua atau lebih kreditor
                                DOKUMEN
                             Yakni debitor harus mempunyai sedikitnya dua kreditor. Memiliki dua atau lebih
                             kreditor adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini biasanya dikenal

                             sebagai concursus creditorum. Setiap kreditor (konkuren) mempunyai hak yang
                                                       IAI
                             sama  untuk  mendapatkan  pelunasan  utang  dari  harta  kekayaan  debitor.  Jika
                             debitor  hanya  mempunyai  satu  kreditor  maka  seluruh  harta  kekayaan  debitor

                             otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang tersebut dan tidak diperlukan
                             pembagian secara pari passu dan prorata. Oleh karena itu jelaas bahwa debitor

                             tidak dapat dituntut pailit, jika debitor hanya mempunyai satu kreditor. Didalam
                             UUK- PKPU tidak diatur secara tegas mengenai permohonan pernyataan pailit

                             harus  membuktikan  bahwa  debitor  mempunyai  dua  atau  beberapa  kreditor,

                             namun karena menurut Pasal 299 UUK-PKPU bahwa “kecuali ditentukan lain
                             dengan  Undang-Undang,  hukum  acara  perdata  yang  berlaku  diterapkan  pula

                             terhadap  Pengadilan  Niaga”.  Sedangkan  dalam  hukum  acara  perdata  yang
                             berlaku pada Pasal 163 HIR atau Pasal 1865 KUH Perdata ditegaskan beban

                             wajib  bukti  dipikul  oleh  pemohon  atau  penggugat  untuk  membuktikan  dalil
                             gugatannya, maka dari itu pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan

                             bahwa  debitor  mempunyai  dua  atau  beberapa  kreditor  sebagaimana  yang

                             disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU.



                                                             88
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100