Page 96 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 96

Dalam  Undang-Undang  Nomor4  Tahun  1998  tidak  memberikan  definisi
                             terhadap  kreditor.  Istilah  kreditor  malah  sering  kali  menimbulkan  multitafsir.

                             Secara umum, ada tiga macam kreditor yang dikenal dalam KUH Perdata, antara
                             lain:

                             (a)  Kreditor konkuren

                                   Kreditor  ini  diatur  dalam  Pasal  1132  KUH  Perdata.  Kreditor  konkuren
                                   adalah kreditor yang secara bersama-sama memperoleh pelunasan (tanpa

                                   ada  yang  didahulukan)  yang  dihitung  berdasarkan  besarnya  piutang
                                   masing-masing     dibandingkan    terhadap   piutang   mereka    secara

                                   keseluruhan,terhadap  seluruh  harta  kekayaan  debitor  tersebut.  Hal  ini
                                   berarti  para  kreditor  konkuren  mempunyai  kedudukan  yang  sama  atas

                                   pelunasan utang dari harta debitor tanpa ada yang didahulukan.
                                DOKUMEN
                             (b)  Kreditor preferen
                                   Kreditor semacam ini mempunyai hak istimewa, yaitu suatu hak yang oleh

                                   Undang-Undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya
                                                       IAI
                                   lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya. Dalam hal ini semata-
                                   mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu.

                             (c)  Kreditor separatis
                                   Kreditor ini pemegang hak jaminan kebendaan yang dalam KUH Perdata

                                   disebut dengan nama gadai dan hipotek. Menurut Sutan Remi Sjadeni harus
                                   dibedakan pengertian kreditor dalam kalimat “mempunyai dua atau lebih

                                   kreditor”  dan  dalam  kalimat  “atas  permohonan  seorang  atau  lebih

                                   kreditornya”.  Pada  kalimat  pertama,  kreditor  yang  dimaksud  adalah
                                   sembarang  kreditor  yakni  baik  itu  kreditor  konkuren  maupun  kreditor

                                   preferen.Sedangkan  pada  kalimat  kedua  adalah  kreditor  konkuren.
                                   Mengapa  harus  kreditor  konkuren  dikarenakan  kreditor  separatis  tidak

                                   mempunyai  kepentingan  untuk  diberi  hak  mengajukan  permohonan
                                   pernyataan pailit mengingat bahwa kreditor separatis telah terjamin sumber

                                   pelunasan tagihannya, yaitu dari barang anggunan yang dibebani dengan

                                   hak jaminan.



                                                             89
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101