Page 96 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 96
Dalam Undang-Undang Nomor4 Tahun 1998 tidak memberikan definisi
terhadap kreditor. Istilah kreditor malah sering kali menimbulkan multitafsir.
Secara umum, ada tiga macam kreditor yang dikenal dalam KUH Perdata, antara
lain:
(a) Kreditor konkuren
Kreditor ini diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata. Kreditor konkuren
adalah kreditor yang secara bersama-sama memperoleh pelunasan (tanpa
ada yang didahulukan) yang dihitung berdasarkan besarnya piutang
masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara
keseluruhan,terhadap seluruh harta kekayaan debitor tersebut. Hal ini
berarti para kreditor konkuren mempunyai kedudukan yang sama atas
pelunasan utang dari harta debitor tanpa ada yang didahulukan.
DOKUMEN
(b) Kreditor preferen
Kreditor semacam ini mempunyai hak istimewa, yaitu suatu hak yang oleh
Undang-Undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya
IAI
lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya. Dalam hal ini semata-
mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu.
(c) Kreditor separatis
Kreditor ini pemegang hak jaminan kebendaan yang dalam KUH Perdata
disebut dengan nama gadai dan hipotek. Menurut Sutan Remi Sjadeni harus
dibedakan pengertian kreditor dalam kalimat “mempunyai dua atau lebih
kreditor” dan dalam kalimat “atas permohonan seorang atau lebih
kreditornya”. Pada kalimat pertama, kreditor yang dimaksud adalah
sembarang kreditor yakni baik itu kreditor konkuren maupun kreditor
preferen.Sedangkan pada kalimat kedua adalah kreditor konkuren.
Mengapa harus kreditor konkuren dikarenakan kreditor separatis tidak
mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonan
pernyataan pailit mengingat bahwa kreditor separatis telah terjamin sumber
pelunasan tagihannya, yaitu dari barang anggunan yang dibebani dengan
hak jaminan.
89