Page 162 - MODUL LEVEL DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
P. 162

Secara  umum,  praktek  yang  berlaku  secara  internasional  adalah  adanya  lembaga  pembiayaan

               ekspor dan/atau bank ekspor - impor (Bank Exim) yang dibentuk oleh pemerintah negara dengan
               tujuan  memfasilitasi,  mempermudah,  serta  melindungi  perusahaan  lokal  dalam  perdagangan

               internasional. Di Indonesia, fungsi ini ditangani oleh LPEI (Indonesia Eximbank) yang beroperasi
               secara independen dibawah lindungan Undang-Undang No. 2/2009.  LPEI menerima limpahan

               tugas dari Bank Ekspor Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah dengan status Quasy
               Sovereign. LPEI memiliki 3 tugas utama dan dua tugas tambahan, yakni:


               (1)  Fungsi pembiayaan dengan memberikan bantuan modal kerja dan investasi untuk perusahaan

                     dan perorangan berdomisili di dalam atau di luar wilayah Indonesia (termasuk buyers’ credit
                     dan overseas investment bank), baik melalui skema konvensional ataupun berbasis Prinsip

                     Syariah.
               (2)  Fungsi penjaminan kepada eksportir atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang atau
                                DOKUMEN
                     jasa di luar negeri. Selain itu juga menjamin pembayaran kegiatan impor, menjamin bank

                     mitra penyediaan pembiayaan ekspor - impor, serta menjamin kegiatan tender yang sebagian
                     ataupun sepenuhnya bersifat ekspor.

               (3)  Fungsi  asuransi  atas  kegagalan  ekspor,  kegagalan  bayar,  dan  asuransi  atas  risiko  politik
                                                       IAI
                     negara tujuan ekspor, serta asuransi atas investasi yang dilakukan perusahaan Indonesia di

                     luar negeri.

               (4)  Fungsi jasa konsultasi dan konseling kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, produsen
                     barang ekspor, serta usaha UMKM dan Koperasi.

               (5)  Fungsi National Interest Account sebagai penugasan khusus pemerintah untuk mendukung
                     program ekspor nasional.


               Terdapat  dua  jenis  instrumen  pembayaran  yang  terjadi  pada  aktivitas  ekspor  –  impor,  yakni
               pembayaran ekspor tanpa L/C dan pembayaran ekspor dengan L/C. Letter of credit (L/C, LC, LOC)

               adalah cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan seller’s bank dan

               buyer’s bank sehingga tidak perlu menunggu informasi dari luar negeri setelah barang dan berkas
               dokumen dikirim. Tata cara pembayaran dengan L/C adalah sebagai berikut:


               (1)  Importir meminta bank devisa partner (buyer’s bank) untuk membuka fasilitas L/C atas nama
                     eksportir.  Setelah  semua  syarat  dipenuhi  oleh  importir,  bank  melakukan  kontrak  valuta

                     dengan importir dan bertindak sebagai issuing bank.


                                                            156
   157   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167