Page 162 - MODUL LEVEL DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
P. 162
Secara umum, praktek yang berlaku secara internasional adalah adanya lembaga pembiayaan
ekspor dan/atau bank ekspor - impor (Bank Exim) yang dibentuk oleh pemerintah negara dengan
tujuan memfasilitasi, mempermudah, serta melindungi perusahaan lokal dalam perdagangan
internasional. Di Indonesia, fungsi ini ditangani oleh LPEI (Indonesia Eximbank) yang beroperasi
secara independen dibawah lindungan Undang-Undang No. 2/2009. LPEI menerima limpahan
tugas dari Bank Ekspor Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah dengan status Quasy
Sovereign. LPEI memiliki 3 tugas utama dan dua tugas tambahan, yakni:
(1) Fungsi pembiayaan dengan memberikan bantuan modal kerja dan investasi untuk perusahaan
dan perorangan berdomisili di dalam atau di luar wilayah Indonesia (termasuk buyers’ credit
dan overseas investment bank), baik melalui skema konvensional ataupun berbasis Prinsip
Syariah.
(2) Fungsi penjaminan kepada eksportir atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang atau
DOKUMEN
jasa di luar negeri. Selain itu juga menjamin pembayaran kegiatan impor, menjamin bank
mitra penyediaan pembiayaan ekspor - impor, serta menjamin kegiatan tender yang sebagian
ataupun sepenuhnya bersifat ekspor.
(3) Fungsi asuransi atas kegagalan ekspor, kegagalan bayar, dan asuransi atas risiko politik
IAI
negara tujuan ekspor, serta asuransi atas investasi yang dilakukan perusahaan Indonesia di
luar negeri.
(4) Fungsi jasa konsultasi dan konseling kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, produsen
barang ekspor, serta usaha UMKM dan Koperasi.
(5) Fungsi National Interest Account sebagai penugasan khusus pemerintah untuk mendukung
program ekspor nasional.
Terdapat dua jenis instrumen pembayaran yang terjadi pada aktivitas ekspor – impor, yakni
pembayaran ekspor tanpa L/C dan pembayaran ekspor dengan L/C. Letter of credit (L/C, LC, LOC)
adalah cara pembayaran transaksi internasional dengan memanfaatkan kemitraan seller’s bank dan
buyer’s bank sehingga tidak perlu menunggu informasi dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirim. Tata cara pembayaran dengan L/C adalah sebagai berikut:
(1) Importir meminta bank devisa partner (buyer’s bank) untuk membuka fasilitas L/C atas nama
eksportir. Setelah semua syarat dipenuhi oleh importir, bank melakukan kontrak valuta
dengan importir dan bertindak sebagai issuing bank.
156