Page 163 - MODUL LEVEL DASAR MANAJEMEN KEUANGAN
P. 163

(2)  Pembukaan  L/C  dilakukan  dengan  korespondensi  bank  di  luar  negeri  sebagai

                     advising/notifying bank, sekaligus memberikan notifikasi kepada beneficiary yakni eksportir
                     atas pembukaan L/C tersebut.

               (3)  Eksportir  menyerahkan  barang  kepada  (transport)  carrier  untuk  ditukarkan  dengan
                     konosemen (bill of lading).

               (4)  Eksportir  menyerahkan  bill  of  lading  kepada  bank  devisa  partner  (buyer’s  bank)  untuk
                     kemudian  diberikan  pembayaran.  Buyers’  bank  mengirim  bill  of  lading  kepada  importir

                     melalui korespondensi dengan seller’s bank.

               (5)  Importir  kemudian  menyerahkan  bill  of  lading  kepada  transport  (carrier)  pada  saat
                     pengambilan barang.


               Pembayaran  dengan  L/C  mengurangi  risiko  ketidakpastian  yang  dihadapi  oleh  baik  importir
               maupun  eksportir.  Namun  membutuhkan  korespondensi  buyer’s  bank  dan  seller’s  bank.  Jika
                                DOKUMEN
               transaksi pembayaran dilakukan tanpa L/C, dapat dilakukan melalui beberapa pilihan antara lain:


               (1)  Pembayaran  dimuka  (advance  payment),  yakni  pembayaran  awal  oleh  importir  sebelum
                     barang  dikapalkan  baik  sebagian  dari  nilai  barang  (partial)  ataupun  seluruhnya  (full
                                                       IAI
                     payment).  Pembayaran  terjadi  setelah  surat  pesanan  (purchase  order)  disepakati,  dan
                     dilakukan melalui bank devisa langsung eksportir dengan instrumen transfer, payment order,

                     cek, wesel, dan bank guarantee. Mekanisme ini mendorong importir menerima risiko politis,

                     komersial,  suku  bunga,  serta  ketidakpastian  kualitas  barang  dan  pengiriman  barang.
                     Pembayaran dimuka dapat dilakukan dengan alasan:

                     (a)   Tingkat kepercayaan importir kepada eksportir sudah tinggi.
                     (b)   Posisi  daya  tawar  eksportir  lebih  tinggi  dari  importir  karena  eksportir  merupakan

                           produsen  tunggal,  atau  permintaan  atas  barang  tersebut  sangat  tinggi,  atau  pula
                           eksportir menguasai jaringan distribusi dan perdagangan.

                     (c)   Importir adalah bagian dari perusahaan eksportir.

                     (d)   Eksportir menilai risiko negara (country risk) importir kurang baik, dan sebaliknya
                           importir merasa aman atas kredibilitas dan country risk eksportir.

                     (e)   Importir ingin menjalin hubungan dengan eksportir.

                     (f)    Importir memberikan pendanaan kepada eksportir.





                                                            157
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168