Page 11 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 11

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                           BAB I


            OVERVIEW KUP

            (KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN)




            1.1    Pengantar


            1.1.1  Pengertian dan Fungsi Pajak
            Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro pajak adalah:
            “Iuran rakyat kepada Kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak
            mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
            membayar pengeluaran umum”.

            Sedangkan menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah:

            “Iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-
            peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah
            untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan”.
                               DOKUMEN
            Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

            1.     Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pelaksanaannya.
            2.     Tidak ada timbal balik secara langsung bagi yang membayarnya
                                                     IAI
            3.     Dalam penerapannya bersifat  dapat dipaksakan.
            4.     Dipungut oleh negara q.q Pemerintah baik pusat maupun daerah.
            5.     Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

            Fungsi pajak ada dua yaitu:

            1.     Fungsi Penerimaan (budgetair).
                   Dalam fungsi ini maka pajak merupakan sumber dana yang diperuntukkan untuk pembiayaan
                   pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
            2.     Fungsi mengatur (reguleren).
                   Dalam fungsi ini pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di
                   bidang ekonomi dan sosial.


            1.1.2  Asas-asas Pemungutan Pajak
            Dalam  bukunya  ”Wealth of Nations” Adam Smith mengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak
            yaitu:
            1.     Equality (keseimbangan berdasarkan kemampuan).
            2.     Certainty (kepastian).
            3.     Convinience of  payment (saat dan waktu yang tepat).
            4.     Efficiency.


            1.1.3  Tinjauan Aspek Hukum

            Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah  dengan Wajib Pajak (WP). Karena itu hukum pajak
            dibedakan menjadi dua yaitu:






     2       Ikatan Akuntan Indonesia
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16