Page 13 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 13
MANAJEMEN PERPAJAKAN
yang diterima dalam suatu tahun pajak. Kelemahannya adalah penghitungan pajak baru dapat
dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sebenarnya diketahui.
2. Stelsel Fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada asumsi berdasarkan undang-undang bahwa penghasilan
yang diterima oleh WP adalah sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Kelebihan cara ini
adalah bahwa pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun.
Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan penghasilan riil yang diterima atau
keadaan sebenarnya.
3. Stelsel Campuran
Cara ini merupakan kombinasi antara kedua cara diatas dimana pada awal tahun pajak dan masa
pajak berjalan besarnya pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya kemudian
baru pada akhir tahun pajak besarnya pajak tahun tersebut disesuaikan dengan kenyataan yang
sebenarnya. Bila hasil perhitungan pajak akhir tahun menunjukkan bahwa besarnya pajak yang
harus dibayar lebih besar dari asumsi awal tahun maka WP harus membayar kekurangannya.
Tetapi apabila kenyataan menunjukkan sebaliknya maka kelebihan pembayaran pajak dapat
diminta kembali.
1.1.6 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak terdiri atas official assesment system, self assesment system dan withholding system.
DOKUMEN
1.2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
IAI
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan perpajakan
wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dicatat sebagai sebagai wajib pajak
sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
1.2.1 Fungsi NPWP
1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2. Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan.
3. Dipergunakan untuk semua hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
4. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang mewajibkan untuk mencantumkan
NPWP dalam setiap dokumen yang diwajibkannya.
1.2.2 Kewajiban Mendaftarkan Diri
1. WP Badan.
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana badan tersebut berkedudukan.
2. WP Perseorangan/Orang Pribadi.
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang tersebut bertempat tinggal.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Wajib mendaftarkan diri pada KPP badan dan orang asing.
4. Cabang atau Perwakilan dari Orang Pribadi/Badan.
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/KP4 dimana orang/badan tersebut melakukan kegiatan.
4 Ikatan Akuntan Indonesia