Page 13 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 13

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
                   1.  Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pelaksanaannya.
                   2.  Tidak ada timbal balik secara langsung bagi yang membayarnya

                   3.  Dalam penerapannya bersifat  dapat dipaksakan.
                   4.  Dipungut oleh negara.
                   5.  Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
                   Fungsi Pajak  ada 2 (dua) yaitu:
                   1.  Fungsi Penerimaan (budgetair)
                       Dalam  fungsi  ini  maka pajak merupakan sumber  dana yang  diperuntukkan  untuk
                       a.  UU PPN  IAI WEB VERSION
                       pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
                       pembangunan.
                   2.  Fungsi Mengatur (reguleren)
                       Dalam fungsi ini pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
                       di bidang ekonomi dan sosial.

                   1.2.2  Asas-asas Pemungutan Pajak

                   Dalam bukunya ”Wealth of Nations” Adam Smith mengemukakan empat asas dalam
                   pemungutan pajak yaitu :
                   1.  Equality (Keseimbangan berdasarkan kemampuan)
                   2.  Certainty (kepastian)
                   3.  Convinience of  payment ( saat dan waktu yang tepat)
                   4.  Efficiency


                   1.2.3  Tinjauan Aspek Hukum

                   Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak (WP). Karena itu
                   hukum pajak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
                   1)  Hukum Pajak Materiil, yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan
                       keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek Pajak), siapa yang
                       dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang
                       timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib
                       Pajak.

                       Yang dapat dikategorikan sebagai Hukum Pajak materiil adalah:


                       b.  UU PPh
                       c.  UU PBB
                       d.  UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
                       e.  UU Bea Meterai


                   2)  Hukum Pajak Formal, memuat tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil menjadi
                       kenyataan, hukum pajak ini memuat hak dan kewajiban WP, hak dan kewajiban Fiskus,
                       dan tata cara penetapan uang pajak, dan lainya.
                       Termasuk ke dalam Hukum Pajak Formal ini adalah:







                    4                     Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18