Page 13 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 13
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pelaksanaannya.
2. Tidak ada timbal balik secara langsung bagi yang membayarnya
3. Dalam penerapannya bersifat dapat dipaksakan.
4. Dipungut oleh negara.
5. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Fungsi Pajak ada 2 (dua) yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (budgetair)
Dalam fungsi ini maka pajak merupakan sumber dana yang diperuntukkan untuk
a. UU PPN IAI WEB VERSION
pembiayaan pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan.
2. Fungsi Mengatur (reguleren)
Dalam fungsi ini pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
di bidang ekonomi dan sosial.
1.2.2 Asas-asas Pemungutan Pajak
Dalam bukunya ”Wealth of Nations” Adam Smith mengemukakan empat asas dalam
pemungutan pajak yaitu :
1. Equality (Keseimbangan berdasarkan kemampuan)
2. Certainty (kepastian)
3. Convinience of payment ( saat dan waktu yang tepat)
4. Efficiency
1.2.3 Tinjauan Aspek Hukum
Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak (WP). Karena itu
hukum pajak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1) Hukum Pajak Materiil, yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek Pajak), siapa yang
dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang
timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib
Pajak.
Yang dapat dikategorikan sebagai Hukum Pajak materiil adalah:
b. UU PPh
c. UU PBB
d. UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
e. UU Bea Meterai
2) Hukum Pajak Formal, memuat tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil menjadi
kenyataan, hukum pajak ini memuat hak dan kewajiban WP, hak dan kewajiban Fiskus,
dan tata cara penetapan uang pajak, dan lainya.
Termasuk ke dalam Hukum Pajak Formal ini adalah:
4 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

