Page 14 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 14
MANAJEMEN PERPAJAKAN
5. Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar daerah pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan
perubahannya.
1.2.3 Tempat Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat
kedudukan (Badan) atau tempat kegiatan usaha WP yang bersangkutan.
2. Untuk orang pribadi jika memiliki rumah pada dua atau lebih wilayah kerja KPP maka ditentukan
berdasarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. Jika tempat pusat kepentingan
pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan maka dilihat tempat orang pribadi tersebut yang lebih
lama ditinggali.
1.2.4 Tata Cara Pendaftaran
1. WP akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
2. Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh WP sendiri atau orang lain yang
DOKUMEN
diberikan kuasa khusus.
3. Penyampaian formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani tersebut dapat dilakukan
oleh WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
Lampiran yang diperlukan pada formulir pendaftaran adalah:
IAI
1. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas
a. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah
atau kepala desa bagi orang asing
2. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
a. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah
atau kepala desa bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang
minimal lurah atau kepala desa
3. WP Badan
a. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari Kantor
Pusat bagi BUT.
b. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing,
dari salah satu pengurus (Direksi) aktif
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
minimal lurah atau kepala desa
d. Surat Persetujuan penanaman modal asing dari BKPM untuk WP PMA.
4. Bendaharawan sebagai WP Pemungut/Pemotong
a. Fotokopi Surat penunjukkan sebagai bendaharawan dan Fotokopi KTP Bendaharawan.
5. Joint Operation (JO) sebagai WP Pemungut/Pemotong
a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota JO.
c. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan
Ikatan Akuntan Indonesia 5