Page 14 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 14

BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN



                          a.  UU Pengadilan Pajak (d/h BPSP)
                          b.  UU PPSP
                          c.  UU KUP

                      1.2.4  Jenis Pajak

                      1)  Menurut sifatnya

                          a.  Pajak langsung
                              Adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi
                              harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan, contohnya: Pajak Penghasilan
                              (PPh).
                       IAI WEB VERSION
                          b.  Pajak Tidak Langsung.
                              Adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahlan ke pihak lain, contohnya: Pajak
                              Pertambahan Nilai (PPN).

                      2)  Menurut Objeknya
                          a.  Pajak Subjektif
                              Adalah pajak yg berdasarkan pada subjeknya kemudian baru dicari syarat objektifnya.
                              Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
                          b.  Pajak Objektif
                              Adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan siapa atau
                              bagaimana keadaan subjeknya. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
                      3)  Menurut siapa Pemungutnya
                          a.  Pajak Pusat
                              Adalah pajak  yang dipungut oleh Pemerintah Pusat untuk membiayai pengeluaran
                              pemerintah pusat atau membiayai rumah tangga negara.
                          b.  Pajak Daerah
                              Adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai
                              rumah tangga daerah.

                      1.2.5  Cara Pengenaan/Pemungutan  Pajak

                      1)  Stelsel Nyata
                          Pengenaan Pajak disasarkan pada keadaan sebenarnya  dari penghasilan yang diterima
                          pada suatu tahun pajak, dengan demikian pemungutannya dapat dilakukan pada akhir
                          tahun.

                          Keuntungan dari cara ini adalah bahwa pajak dikenakan/dihitung berdasarkan penghasilan
                          sebenarnya yang diterima dalam suatu tahun pajak.
                          Kelemahannya adalah penghitungan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak
                          setelah penghasilan sebenarnya diketahui.

                      2)  Stelsel Fiktif
                          Pengenaan Pajak didasarkan pada asumsi berdasarkan undang-undang bahwa penghasilan
                          yang diterima oleh WP adalah sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.
                          Kelebihan cara ini adalah bahwa pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus
                          menunggu akhir tahun.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak          5
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19