Page 14 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 14
BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. UU Pengadilan Pajak (d/h BPSP)
b. UU PPSP
c. UU KUP
1.2.4 Jenis Pajak
1) Menurut sifatnya
a. Pajak langsung
Adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi
harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan, contohnya: Pajak Penghasilan
(PPh).
IAI WEB VERSION
b. Pajak Tidak Langsung.
Adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahlan ke pihak lain, contohnya: Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
2) Menurut Objeknya
a. Pajak Subjektif
Adalah pajak yg berdasarkan pada subjeknya kemudian baru dicari syarat objektifnya.
Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Objektif
Adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan siapa atau
bagaimana keadaan subjeknya. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3) Menurut siapa Pemungutnya
a. Pajak Pusat
Adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat untuk membiayai pengeluaran
pemerintah pusat atau membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah.
1.2.5 Cara Pengenaan/Pemungutan Pajak
1) Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak disasarkan pada keadaan sebenarnya dari penghasilan yang diterima
pada suatu tahun pajak, dengan demikian pemungutannya dapat dilakukan pada akhir
tahun.
Keuntungan dari cara ini adalah bahwa pajak dikenakan/dihitung berdasarkan penghasilan
sebenarnya yang diterima dalam suatu tahun pajak.
Kelemahannya adalah penghitungan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak
setelah penghasilan sebenarnya diketahui.
2) Stelsel Fiktif
Pengenaan Pajak didasarkan pada asumsi berdasarkan undang-undang bahwa penghasilan
yang diterima oleh WP adalah sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.
Kelebihan cara ini adalah bahwa pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus
menunggu akhir tahun.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 5

