Page 14 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 14

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               5.    Pengusaha Kena Pajak.
                     Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan
                     usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
                     usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar daerah pabean, melakukan usaha
                     jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, yang melakukan penyerahan Barang Kena
                     Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan
                     perubahannya.

               1.2.3  Tempat Pendaftaran

               1.    Pendaftaran dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat
                     kedudukan (Badan) atau tempat kegiatan usaha WP yang bersangkutan.
               2.    Untuk orang pribadi  jika memiliki rumah pada dua atau lebih  wilayah kerja KPP maka ditentukan
                     berdasarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. Jika tempat pusat kepentingan
                     pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan maka dilihat tempat orang pribadi tersebut yang lebih
                     lama ditinggali.

               1.2.4  Tata Cara Pendaftaran

               1.    WP akan mendaftarkan diri wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
               2.    Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh WP sendiri atau orang lain yang
                               DOKUMEN
                     diberikan kuasa khusus.
               3.    Penyampaian formulir pendaftaran WP yang telah diisi dan ditandatangani tersebut dapat dilakukan
                     oleh WP sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
                     Lampiran yang diperlukan pada formulir pendaftaran adalah:
                                                     IAI
               1.    WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas
                     a.  Fotokopi KTP/Kartu Keluarga  bagi penduduk Indonesia
                     b.  Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah
                        atau kepala desa bagi orang asing
               2.    WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
                     a.  Fotokopi KTP/Kartu Keluarga  bagi penduduk Indonesia
                     b.  Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah
                        atau kepala desa bagi orang asing
                     c.  Surat  keterangan  tempat  kegiatan  usaha  atau pekerjaan  bebas  dari Instansi yang  berwenang
                        minimal lurah atau kepala desa
               3.    WP Badan
                     a.  Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari Kantor
                        Pusat bagi BUT.
                     b.  Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan
                        tempat tinggal dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing,
                        dari salah satu pengurus (Direksi) aktif
                     c.  Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
                        minimal lurah atau kepala desa
                     d.  Surat Persetujuan penanaman modal asing dari BKPM untuk WP PMA.
               4.    Bendaharawan sebagai WP Pemungut/Pemotong
                     a.  Fotokopi Surat penunjukkan sebagai bendaharawan dan Fotokopi KTP Bendaharawan.
               5.    Joint Operation (JO) sebagai WP Pemungut/Pemotong
                     a.  Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
                     b.  Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota JO.
                     c.  Fotokopi KTP/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       5
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19