Page 15 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 15

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     tempat tinggal dari Instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing,
                     dari salah satu pengurus  JO aktif
            6.     Cabang atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
                   Jika WP (Orang Pribadi atau Badan)  membuka pabrik atau cabang lain di lokasi yang berlainan
                   dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan maka dapat memilih melakukan:
                   a.  Desentralisasi yaitu  dengan mendaftar ke KPP tempat  pabrik/cabang itu berlokasi (KPP Lokasi/
                     cabang) dengan kewajiban pajak PPh Pasal 21/23/26 dan PPN
                   b.  Pemusatan pelaporan PPN pada satu KPP yaitu pada kantor tempat kedudukan berada (kantor
                     pusat)
                   Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat /
                   Domisili
            7.     Wanita Kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan  Terdaftar suaminya atau
                   NPWP suaminya.
                   Jangka waktu penyelesaian pendaftaran adalah sebagai berikut:
            1.     NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar adalah satu hari kerja sejak diterima lengkap formulir
                   pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan.
            2.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tiga hari kerja sejak diterima lengkap pelaporan
                   dan  dokumen yang disyaratkan.
            3.     NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tiga hari
                               DOKUMEN
                   kerja sejak diterima lengkap formulir pendaftaran dan pelaporan serta dokumen yang disyaratkan.
            1.2.5  Penghapusan NPWP

            1.     Tata cara Penghapusan NPWP
                   a.  Bagi WP orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan syaratnya adalah
                                                     IAI
                     adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris  yang dilengkapi dengan fotokopi akte kematian.
                   b.  Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan syaratnya adalah
                     fotokopi surat nikah atau akte perkawinan.
                   c.  Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak sesudah selesainya pembagian
                     dengan syarat adanya surat pernyataan dari ahli waris.
                   d.  WP badan yang telah dilikuidasi secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran dan neraca likuidasi.
                   e.  BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT dengan syarat adanya surat atau
                     dokumen lain yang mendukung hal tersebut.
                   f.  WP orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP berdasarkan Laporan
                     Hasil Pemeriksaan Lapangan.
                   Selain syarat-syarat administrasi tersebut di atas maka juga harus dipenuhi syarat-syarat berikut:
                   a.  Telah melunasi utang pajak yang ada
                   b.  Telah dilakukan PSL  yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak  atau adanya
                     utang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena WP Orang Pribadi telah meninggal dunia
                     dan tidak meninggalkan warisan, atau WP tidak dapat ditemukan lagi, atau WP tidak mempunyai
                     kekayaan lagi.
            2.     Tata cara pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
                   a.  WP mengajukan permohonan pencabutan PKP.
                   b.  Permohonan tersebut diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
                   c.  Pencabutan  PKP ini dilakukan dalam hal:
                      a)  PKP pindah ke KPP lain.
                      b)  PKP bubar atau likuidasi.
                      c)  PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.






     6       Ikatan Akuntan Indonesia
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20