Page 15 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 15
MANAJEMEN PERPAJAKAN
tempat tinggal dari Instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing,
dari salah satu pengurus JO aktif
6. Cabang atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Jika WP (Orang Pribadi atau Badan) membuka pabrik atau cabang lain di lokasi yang berlainan
dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan maka dapat memilih melakukan:
a. Desentralisasi yaitu dengan mendaftar ke KPP tempat pabrik/cabang itu berlokasi (KPP Lokasi/
cabang) dengan kewajiban pajak PPh Pasal 21/23/26 dan PPN
b. Pemusatan pelaporan PPN pada satu KPP yaitu pada kantor tempat kedudukan berada (kantor
pusat)
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat /
Domisili
7. Wanita Kawin tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar suaminya atau
NPWP suaminya.
Jangka waktu penyelesaian pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar adalah satu hari kerja sejak diterima lengkap formulir
pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan.
2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tiga hari kerja sejak diterima lengkap pelaporan
dan dokumen yang disyaratkan.
3. NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tiga hari
DOKUMEN
kerja sejak diterima lengkap formulir pendaftaran dan pelaporan serta dokumen yang disyaratkan.
1.2.5 Penghapusan NPWP
1. Tata cara Penghapusan NPWP
a. Bagi WP orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan syaratnya adalah
IAI
adanya pemberitahuan tertulis dari ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi akte kematian.
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan syaratnya adalah
fotokopi surat nikah atau akte perkawinan.
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak sesudah selesainya pembagian
dengan syarat adanya surat pernyataan dari ahli waris.
d. WP badan yang telah dilikuidasi secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan syarat adanya akte pembubaran dan neraca likuidasi.
e. BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT dengan syarat adanya surat atau
dokumen lain yang mendukung hal tersebut.
f. WP orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan Lapangan.
Selain syarat-syarat administrasi tersebut di atas maka juga harus dipenuhi syarat-syarat berikut:
a. Telah melunasi utang pajak yang ada
b. Telah dilakukan PSL yang hasilnya menyatakan bahwa tidak terdapat utang pajak atau adanya
utang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena WP Orang Pribadi telah meninggal dunia
dan tidak meninggalkan warisan, atau WP tidak dapat ditemukan lagi, atau WP tidak mempunyai
kekayaan lagi.
2. Tata cara pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
a. WP mengajukan permohonan pencabutan PKP.
b. Permohonan tersebut diajukan setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
c. Pencabutan PKP ini dilakukan dalam hal:
a) PKP pindah ke KPP lain.
b) PKP bubar atau likuidasi.
c) PKP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
6 Ikatan Akuntan Indonesia