Page 15 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 15
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan penghasilan riil yang diterima
atau keadaan sebenarnya.
3) Stelsel Campuran
Cara ini merupakan kombinasi antara kedua cara diatas dimana pada awal tahun pajak dan
masa pajak berjalan besarnya pajak dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya
kemudian baru pada akhir tahun pajak besarnya pajak tahun tersebut disesuaikan dengan
kenyataan yang sebenarnya.
Bila hasil perhitungan pajak akhir tahun menunjukkan bahwa besarnya pajak yang harus
dibayar lebih besar dari asumsi awal tahun maka WP harus membayar kekurangannya.
IAI WEB VERSION
Tetapi apabila kenyataan menunjukkan sebaliknya maka kelebihan pembayaran pajak
dapat diminta kembali.
1.2.6 Sistem Pemungutan Pajak
1) Official Assessment system
2) Self Assessment system
3) Withholding system
1.2.7 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
perpajakan wajib mendaftarkan diri pada KPP untuk dicatat sebagai sebagai wajib pajak
sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022 dan telah diubah dengan PMK No. 136 tahun 2023,
terhitung mulai Juli 2022, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk
Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan untuk orang pribadi bukan penduduk
Indonesia, badan serta instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.
1.2.8 Fungsi NPWP
1) Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2) Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan.
3) Dipergunakan untuk semua hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
4) Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang mewajibkan untuk
mencantumkan NPWP dalam setiap dokumen yang diwajibkannya.
1.2.9 Kewajiban Mendaftarkan Diri
1) Wajib Pajak Badan
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana badan tersebut berkedudukan, atau
secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.
6 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

