Page 16 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 16

BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN



                      2)  Wajib Pajak Perseorangan / Orang Pribadi
                          Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana orang tersebut bertempat tinggal, atau
                          secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.

                      3)  Bentuk Usaha Tetap (BUT)
                          Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana badan tersebut berkedudukan, atau
                          secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.

                      4)  Cabang atau perwakilan dari orang pribadi/badan
                          Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana orang/badan tersebut melakukan
                          kegiatan, atau secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.
                       IAI WEB VERSION
                      5)  Pengusaha Kena Pajak
                          Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yg dalam
                          kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
                          barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar
                          daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,
                          yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
                          yang dikenakan pajak berdaarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

                      1.2.10  Tempat Pendaftaran

                      1)  Di kantor Pelayanan Pajak  (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang
                          pribadi), tempat kedudukan (Badan) atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (WP) yang
                          bersangkutan.
                      2)  Untuk orang pribadi  jika memiliki rumah pada 2 atau lebih  wilayah kerja KPP maka
                          ditentukan berdaarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. Jika tepat pusat
                          kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan maka dilihat tempat orang
                          pribadi tersebut yang lebih lama ditinggali.

                      1.2.11  Tata Cara Pendaftaran

                      Sesuai dengan Pasal 2 UU KUP bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan
                      subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan
                      wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP. WP tersebut yakni:
                      1)  WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
                      2)  WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/tidak melakukan pekerjaan bebas, yang
                          jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP
                      3)  WP badan
                          Selain itu, setiap WP sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN
                          berdasarkan undang-undang yang berlaku, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang
                          wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat
                          kegiatan usaha untuk dikukuhkan mejadi Pengusaha Kena Pajak.

                      Bagi WP yang tidak melaksanakan kewajiban di atas maka Dirjen Pajak akan menerbitkan
                      NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan. Kewajiban perpajakan bagi WP dimulai
                      sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
                      perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP
                      dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak          7
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21