Page 16 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 16
MANAJEMEN PERPAJAKAN
d) PKP yang jumlah peredarannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha
Kecil PPN.
d. Telah dilakukan PSL.
e. DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diterima.
1.2.6 WP Pindah KPP
Dalam praktek bisa saja WP yang terdaftar dalam suatu KPP karena suatu hal (pindah alamat atau berubah
status permodalannya) pindah ke KPP yang lain maka WP tersebut wajib mengisi surat pemberitahuan
pindah yang diajukan ke KPP lama.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut maka KPP lama akan menerbitkan surat pindah dimana surat ini
melalui WP diserahkan ke KPP baru. Bila WP mengajukan surat pemberitahuan pindah tersebut langsung
ke KPP baru maka tindasan surat tersebut wajib dikirim oleh WP ke KPP lama.
1.2.7 Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Pengukuhan PKP
1. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan wajib mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
2. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas apabila dalam suatu bulan/masa
pajak memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun wajib mendaftarkan
DOKUMEN
diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
3. WP Orang Pribadi yang penghasilannya masih dibawah PTKP setahun dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh NPWP.
4. WP Orang Pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. WP sebagai pengusaha kecil yang: IAI
a. Memilih sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP
b. Sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran brutonya telah
melampaui batasan yang ditentukan bagi Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
1.3 Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak
1.3.1 Batas waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan
No Jenis Pajak Batas Bayar Batas Pelaporan
1 PPh 21 Tgl 10 masa pajak berikut Tgl 20 masa pajak berakhir
Yang pemungutannya dilakukan oleh Dit.Bea Cukai disetor dalam jangka
PPh Ps.22 impor, PPN dan PPn BM
2 waktu sehari setelah Pemungutan dilakukan dan dilaporkan paling lambat 7
Impor
hari setelah batas waktu penyetoran.
harus dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan saat pembayaran bea
PPh Ps.22 impor, PPN dan PPn BM
3 masuk dan apabila ditunda atau dibebaskan, harus dilunasi pada saat
Impor
penyelesaian dokumen import
Disetor pada hari yang sama dengan Dilaporkan oleh Bendaharawan
4 PPh Pasal 22 Bendaharawan saat pembayaran atas penyerahan paling lambat 14 hari setelah masa
barang pajak berakhir
Ikatan Akuntan Indonesia 7