Page 16 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 16

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        d)  PKP yang jumlah peredarannya dalam satu tahun pajak tidak melebihi batasan Pengusaha
                            Kecil PPN.
                     d.  Telah dilakukan PSL.
                     e.  DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diterima.

               1.2.6  WP Pindah KPP

               Dalam praktek bisa saja WP yang terdaftar dalam suatu KPP karena suatu hal (pindah alamat atau berubah
               status permodalannya) pindah ke KPP yang lain maka WP tersebut wajib mengisi surat pemberitahuan
               pindah yang diajukan ke KPP lama.

               Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut maka KPP lama akan menerbitkan surat pindah dimana surat ini
               melalui WP diserahkan ke KPP baru. Bila WP mengajukan surat pemberitahuan pindah tersebut langsung
               ke KPP baru maka tindasan surat tersebut wajib dikirim oleh WP ke KPP lama.


               1.2.7  Jangka Waktu Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Pengukuhan PKP
               1.    WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan wajib mendaftarkan
                     diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
               2.    WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas  apabila  dalam suatu bulan/masa
                     pajak memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP  setahun wajib mendaftarkan
                               DOKUMEN
                     diri untuk memperoleh NPWP paling lambat  pada akhir bulan berikutnya.
               3.    WP Orang Pribadi yang penghasilannya masih dibawah PTKP setahun dapat mengajukan
                     permohonan untuk memperoleh NPWP.
               4.    WP Orang Pribadi yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dan WP Badan wajib melaporkan
                     usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan barang Kena Pajak dan
                     atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
               5.    WP sebagai pengusaha kecil  yang: IAI
                     a.  Memilih sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP
                     b.  Sampai  dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran brutonya telah
                        melampaui batasan yang ditentukan bagi Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
                        dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.




               1.3   Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

               1.3.1  Batas waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan


                 No            Jenis Pajak                  Batas Bayar                 Batas Pelaporan
                  1   PPh  21                      Tgl 10 masa pajak berikut    Tgl 20 masa pajak berakhir

                                                   Yang pemungutannya dilakukan oleh Dit.Bea Cukai disetor dalam jangka
                      PPh Ps.22  impor, PPN dan PPn BM
                  2                                waktu sehari setelah Pemungutan dilakukan dan dilaporkan paling lambat 7
                      Impor
                                                   hari setelah batas waktu penyetoran.
                                                   harus dilunasi sendiri oleh WP bersamaan dengan saat pembayaran bea
                      PPh Ps.22  impor, PPN dan PPn BM
                  3                                masuk dan apabila ditunda atau dibebaskan, harus dilunasi pada saat
                      Impor
                                                   penyelesaian dokumen import
                                                   Disetor pada hari  yang sama dengan   Dilaporkan oleh Bendaharawan
                  4   PPh Pasal 22  Bendaharawan   saat pembayaran atas penyerahan   paling lambat 14 hari setelah masa
                                                   barang                       pajak berakhir







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       7
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21