Page 16 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 16
BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN
2) Wajib Pajak Perseorangan / Orang Pribadi
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana orang tersebut bertempat tinggal, atau
secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.
3) Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana badan tersebut berkedudukan, atau
secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.
4) Cabang atau perwakilan dari orang pribadi/badan
Wajib mendaftarkan diri pada KPP/ KP2KP dimana orang/badan tersebut melakukan
kegiatan, atau secara Online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id.
IAI WEB VERSION
5) Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yg dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud di luar
daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean,
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenakan pajak berdaarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
1.2.10 Tempat Pendaftaran
1) Di kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang
pribadi), tempat kedudukan (Badan) atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (WP) yang
bersangkutan.
2) Untuk orang pribadi jika memiliki rumah pada 2 atau lebih wilayah kerja KPP maka
ditentukan berdaarkan pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. Jika tepat pusat
kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan maka dilihat tempat orang
pribadi tersebut yang lebih lama ditinggali.
1.2.11 Tata Cara Pendaftaran
Sesuai dengan Pasal 2 UU KUP bahwa setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan
wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan NPWP. WP tersebut yakni:
1) WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2) WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/tidak melakukan pekerjaan bebas, yang
jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP
3) WP badan
Selain itu, setiap WP sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN
berdasarkan undang-undang yang berlaku, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat
kegiatan usaha untuk dikukuhkan mejadi Pengusaha Kena Pajak.
Bagi WP yang tidak melaksanakan kewajiban di atas maka Dirjen Pajak akan menerbitkan
NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan. Kewajiban perpajakan bagi WP dimulai
sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP
dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 7

