Page 12 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 12

BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN




                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menjelaskan definisi manajemen perpajakan.
                        2.   Memahami dan menjelaskan reformasi dan sistem perpajakan di Indonesia.
                        3.   Menjelaskan tipologi perilaku kepatuhan pajak.
                        4.   Memahami dan menjelaskan dinamika hubungan wajib pajak dan otoritas pajak.
                        5.   Memahami dan menjelaskan manajemen risiko wajib pajak.
                        6.   Memahami dan menjelaskan peta risiko kepatuhan wajib pajak.
                        7.   Menjelaskan perbedaan antara tax evasion (fraud) versus tax avoidance.
                        8.   Menganalisis akibat atas isu etika dan tata kelola dalam perpajakan dan dampaknya..
                       IAI WEB VERSION


                      1.1     DEFINISI MANAJEMEN PERPAJAKAN


                      Secara umum manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan
                      terus-menerus oleh Wajib Pajak (WP) agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan
                      dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan
                      kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha  WP tanpa mengorbankan kepentingan
                      penerimaan negara.



                      Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau
                      minimalisasi beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan
                      yang matang, melainkan juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing), pelaksanaan
                      (actuating) dan pengawasan (controlling) yang baik dan terkendali.


                      Manajemen Pajak adalah usaha menyeluruh yang dilakukan terus menerus oleh  WP agar
                      semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis,
                      efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan
                      usaha WP tanpa mengorbankan kepentingan negara (Santoso and Rahayu 2019).
                      Jadi, pada dasarnya manajemen pajak memiliki beberapa fungsi, yakni:
                      1.  Fungsi Perencanaan pajak (fungsi planning)

                      2.  Fungsi Pelaksanaan perpajakan (fungsi actuating)
                      3.  Fungsi pengawasan perpajakan (fungsi controlling)

                      1.2     OVERVIEW REFORMASI DAN SISTEM PERPAJAKAN DI
                              INDONESIA


                      1.2.1  Pengertian dan Fungsi Pajak

                      Menurut UU KUP definisi Pajak adalah sebagai berikut:
                      “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
                      yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
                      secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
                      rakyat.”







                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak          3
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17