Page 12 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 12
BAB 1: PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PERPAJAKAN
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menjelaskan definisi manajemen perpajakan.
2. Memahami dan menjelaskan reformasi dan sistem perpajakan di Indonesia.
3. Menjelaskan tipologi perilaku kepatuhan pajak.
4. Memahami dan menjelaskan dinamika hubungan wajib pajak dan otoritas pajak.
5. Memahami dan menjelaskan manajemen risiko wajib pajak.
6. Memahami dan menjelaskan peta risiko kepatuhan wajib pajak.
7. Menjelaskan perbedaan antara tax evasion (fraud) versus tax avoidance.
8. Menganalisis akibat atas isu etika dan tata kelola dalam perpajakan dan dampaknya..
IAI WEB VERSION
1.1 DEFINISI MANAJEMEN PERPAJAKAN
Secara umum manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan
terus-menerus oleh Wajib Pajak (WP) agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan
dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan
kontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha WP tanpa mengorbankan kepentingan
penerimaan negara.
Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau
minimalisasi beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan
yang matang, melainkan juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing), pelaksanaan
(actuating) dan pengawasan (controlling) yang baik dan terkendali.
Manajemen Pajak adalah usaha menyeluruh yang dilakukan terus menerus oleh WP agar
semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis,
efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan
usaha WP tanpa mengorbankan kepentingan negara (Santoso and Rahayu 2019).
Jadi, pada dasarnya manajemen pajak memiliki beberapa fungsi, yakni:
1. Fungsi Perencanaan pajak (fungsi planning)
2. Fungsi Pelaksanaan perpajakan (fungsi actuating)
3. Fungsi pengawasan perpajakan (fungsi controlling)
1.2 OVERVIEW REFORMASI DAN SISTEM PERPAJAKAN DI
INDONESIA
1.2.1 Pengertian dan Fungsi Pajak
Menurut UU KUP definisi Pajak adalah sebagai berikut:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 3

