Page 12 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 12

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               1.    Hukum Pajak Materiil, yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan,
                     perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek
                     pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak,
                     serta hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.
                     Yang dapat dikategorikan sebagai Hukum Pajak materiil adalah :
                     a.  UU PPN.
                     b.  UU PPh.
                     c.  UU PBB.
                     d.  UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
                     e.  UU Bea Materai.
               2.    Hukum Pajak Formal, memuat tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil menjadi
                     kenyataan, hukum pajak ini memuat hak dan kewajiban WP, hak dan kewajiban fiskus, dan tata cara
                     penetapan uang pajak, dan lainnya.
                     Termasuk ke dalam Hukum Pajak Formal ini adalah:
                     a.  UU Pengadilan Pajak (d/h BPSP).
                     b.  UU PPSP.
                     c.  UU KUP.

               1.1.4  Jenis Pajak
                               DOKUMEN
                     1.  Menurut sifatnya
                        a.  Pajak langsung
                            Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
                            tetapi harus menjadi beban langsung WP yang bersangkutan, contohnya: Pajak Penghasilan
                            (PPh)
                                                     IAI
                        b.  Pajak tidak langsung
                            Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahlan ke pihak lain,
                            contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                     2.  Menurut obyeknya
                        a.  Pajak subyektif
                            Pajak subyektif adalah pajak yang berdasarkan pada subyeknya kemudian baru dicari syarat
                            obyektifnya. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh)
                        b.  Pajak obyektif
                            Pajak obyektif adalah pajak yang berdasarkan pada obyeknya tanpa memperhatikan siapa
                            atau bagaimana keadaan subyeknya. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                     3.  Menurut siapa pemungutnya
                        a.  Pajak pusat
                            Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat untuk membiayai pengeluaran
                            pemerintah pusat atau membiayai rumah tangga negara.
                        b.  Pajak daerah
                            Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk
                            membiayai rumah tangga daerah.


               1.1.5  Cara Pengenaan/Pemungutan  Pajak
                     1.  Stelsel Nyata
                        Pengenaan pajak disasarkan pada keadaan sebenarnya  dari penghasilan yang diterima pada suatu
                        tahun pajak, dengan demikian pemungutannya dapat dilakukan pada akhir tahun. Keuntungan
                        dari cara ini adalah bahwa pajak dikenakan/dihitung berdasarkan penghasilan sebenarnya







                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia       3
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17