Page 17 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 17

MANAJEMEN PERPAJAKAN








              No             Jenis Pajak                 Batas Bayar                 Batas Pelaporan
                   PPh Pasal 22 atas penyerahan
                   hasil  produksi oleh  Pertamina,                           Dilaporkan oleh pihak yang
               5   penyerahan bbm dan gas oleh badan   Dilunasi oleh WP yang membeli   menyerahkan barang  paling lambat
                                                sebelum penebusan Delevery Order
                   usaha lain, penyerahan gula pasir                          20 hari setelah masa pajak berakhir
                   oleh Bulog
                   PPh  Pasal 22  yang  dipungut oleh
               6                                Tanggal 10 masa pajak berikutnya  20 hari setelah masa pajak berakhir
                   Badan tertentu
                                                Tanggal 10 masa pajak berikutnya
               7   PPh Ps.23/26                                               20 hari setelah masa pajak berakhir
                                                setelah masa pajak terutang
               8   PPh Ps.25                    Tanggal 15 masa pajak berikutnya  20 hari setelah masa pajak berakhir
                                                                              akhir bulan ketiga setelah tahun pajak
               9   PPh Ps.29/SPT Tahunan PPh OP  Sebelum SPT Tahunan disampaikan
                                                                              berakhir
                                                                              akhir bulan keempat setelah tahun
              10   PPh Ps.29/SPT Tahunan PPh Badan  Sebelum SPT Tahunan disampaikan
                                                                              pajak berakhir
                                                Paling lama akhir bulan berikutnya
                   PPN dan PPnBM yang terutang                                Paling lama akhir bulan berikutnya
              11                                setelah berakhirnya masa pajak dan
                   dalam satu Masa Pajak                                      setelah berakhirnya masa pajak
                                                sebelum SPT disampaikan
                   PPN dan PPnBM Bendaharawan
              12   Pemerintah                   Tgl.7 Masa pajak berikutnya   14 hari setelah masa pajak berakhir
                   PPN dan PPnBM yang dipungut oleh
              13                                Tgl.15  masa pajak berikutnya  20 hari setelah masa pajak berakhir
                   Pemungut PPN DOKUMEN

            Catatan:  apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur maka pembayaran dan penyetoran
            dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, demikian pula bila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada
            hari libur maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
                                                     IAI
            1.3.2  Tempat Pembayaran

            Pembayaran dan Penyetoran Pajak dapat dilakukan di:

            1.     Kantor Pos dan Giro
            2.     Bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran (bank  persepsi).
            3.     Untuk fiskal luar negeri, di loket-loket pembayaran yang telah disediakan di pelabuhan keberangkatan.
            4.     Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

            Catatan: Pegawai Direktorat Jenderal Pajak  tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari WP

            1.3.3  Pemindahbukuan (Pbk)

            1.     Dasar Pemindahbukuan
                   a.  Adanya kelebihan pembayaran Pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan
                     Pembayaran Pajak (SKKPP atau SKPLB).
                   b.  Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya dinyatakan
                     dalam SKKPP (SKPLB).
                   c.  Adanya Surat Keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak,
                     Misalnya: SK Keberatan, SK Peninjauan Kembali.
                   d.  Adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang dalam surat ketetapan pajak yang
                     mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak
                   e.  Adanya pemberian bunga terhadap WP akibat keterlambatan pengembalian kelebihan
                     pembayaran pajak.







     8       Ikatan Akuntan Indonesia
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22