Page 17 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 17
MANAJEMEN PERPAJAKAN
No Jenis Pajak Batas Bayar Batas Pelaporan
PPh Pasal 22 atas penyerahan
hasil produksi oleh Pertamina, Dilaporkan oleh pihak yang
5 penyerahan bbm dan gas oleh badan Dilunasi oleh WP yang membeli menyerahkan barang paling lambat
sebelum penebusan Delevery Order
usaha lain, penyerahan gula pasir 20 hari setelah masa pajak berakhir
oleh Bulog
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
6 Tanggal 10 masa pajak berikutnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
Badan tertentu
Tanggal 10 masa pajak berikutnya
7 PPh Ps.23/26 20 hari setelah masa pajak berakhir
setelah masa pajak terutang
8 PPh Ps.25 Tanggal 15 masa pajak berikutnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
akhir bulan ketiga setelah tahun pajak
9 PPh Ps.29/SPT Tahunan PPh OP Sebelum SPT Tahunan disampaikan
berakhir
akhir bulan keempat setelah tahun
10 PPh Ps.29/SPT Tahunan PPh Badan Sebelum SPT Tahunan disampaikan
pajak berakhir
Paling lama akhir bulan berikutnya
PPN dan PPnBM yang terutang Paling lama akhir bulan berikutnya
11 setelah berakhirnya masa pajak dan
dalam satu Masa Pajak setelah berakhirnya masa pajak
sebelum SPT disampaikan
PPN dan PPnBM Bendaharawan
12 Pemerintah Tgl.7 Masa pajak berikutnya 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPN dan PPnBM yang dipungut oleh
13 Tgl.15 masa pajak berikutnya 20 hari setelah masa pajak berakhir
Pemungut PPN DOKUMEN
Catatan: apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur maka pembayaran dan penyetoran
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya, demikian pula bila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada
hari libur maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
IAI
1.3.2 Tempat Pembayaran
Pembayaran dan Penyetoran Pajak dapat dilakukan di:
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank-bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran (bank persepsi).
3. Untuk fiskal luar negeri, di loket-loket pembayaran yang telah disediakan di pelabuhan keberangkatan.
4. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Catatan: Pegawai Direktorat Jenderal Pajak tidak dibenarkan menerima setoran pajak dari WP
1.3.3 Pemindahbukuan (Pbk)
1. Dasar Pemindahbukuan
a. Adanya kelebihan pembayaran Pajak yang besarnya dinyatakan dalam Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKKPP atau SKPLB).
b. Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang besarnya dinyatakan
dalam SKKPP (SKPLB).
c. Adanya Surat Keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak,
Misalnya: SK Keberatan, SK Peninjauan Kembali.
d. Adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang dalam surat ketetapan pajak yang
mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak
e. Adanya pemberian bunga terhadap WP akibat keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
8 Ikatan Akuntan Indonesia