Page 17 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 17
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pada tahun 2025 Direktorat Jendral Pajak mengumumkan bahwa WP dapat memanfaatkan
seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. Oleh karena itu, berikut Panduan
Ringkas Coretax DJP yang diterbitkan oleh DJP, Kementerian Keuangan.
Pasca implementasi Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan melalui
Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan: https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Pada
Portal Layanan tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk mempelajari panduan atau langsung
mengakses layanan perpajakan yang terbagi atas empat kategori sebagai berikut:
1) Registrasi
Meliputi antara lain pendaftaran NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP),
IAI WEB VERSION
pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan, perubahan data dan status wajib pajak,
serta penghapusan atau pencabutan status.
2) Pelaporan SPT
Meliputi antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa, dan
pelaporan SPT Tahunan.
3) Pembayaran Pajak
Meliputi antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
4) Layanan Administrasi
Meliputi layanan perpajakan termasuk permohonan dan pemanfaatan fasilitas perpajakan,
surat keterangan fiskal, konfirmasi status wajib pajak, angsuran dan penundaan, dan
layanan lain terkait pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, dan layanan
administrasi lainnya.
Bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan pemenuhan kewajibannya mulai tahun
pajak 2025 dan seterusnya dapat langsung mengakses Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
Sebelum mengakses Coretax DJP, pastikan wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dengan
NPWP. Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1) Akses Coretax DJP melalui alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id masukkan NIK/NPWP
16 digit;
2) Masukkan “Kata Sandi” DJP Online;
3) Masukkan kode captcha;
4) Klik “Login”.
Mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di Coretax DJP
1) Pilih tujuan konfirmasi (”Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai)” dan masukkan alamat
email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”;
2) Masukkan kode captcha;
3) Centang “Pernyataan”;
4) Klik tombol “Kirim”
• Periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh
sistem.
• Setelah melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta untuk membuat
passphrase.
8 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

