Page 17 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 17

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Pada tahun 2025 Direktorat Jendral Pajak mengumumkan bahwa WP dapat memanfaatkan
                   seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. Oleh karena itu, berikut Panduan
                   Ringkas Coretax DJP yang diterbitkan oleh DJP, Kementerian Keuangan.


                   Pasca implementasi Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan melalui
                   Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan:  https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/. Pada
                   Portal Layanan tersebut, wajib pajak dapat memilih untuk mempelajari panduan atau langsung
                   mengakses layanan perpajakan yang terbagi atas empat kategori sebagai berikut:

                   1)  Registrasi
                       Meliputi  antara  lain  pendaftaran  NPWP,  pengukuhan  pengusaha  kena  pajak  (PKP),
                       IAI WEB VERSION
                       pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan, perubahan data dan status wajib pajak,
                       serta penghapusan atau pencabutan status.

                   2)  Pelaporan SPT
                       Meliputi antara lain pembuatan faktur dan bukti potong, pelaporan SPT Masa, dan
                       pelaporan SPT Tahunan.
                   3)  Pembayaran Pajak
                       Meliputi antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pengembalian
                       kelebihan pembayaran pajak.

                   4)  Layanan Administrasi
                       Meliputi layanan perpajakan termasuk permohonan dan pemanfaatan fasilitas perpajakan,
                       surat keterangan fiskal, konfirmasi status wajib pajak, angsuran dan penundaan, dan
                       layanan lain terkait pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, dan layanan
                       administrasi lainnya.


                   Bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan pemenuhan kewajibannya mulai tahun
                   pajak 2025 dan seterusnya dapat langsung mengakses Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).
                   Sebelum mengakses Coretax DJP, pastikan wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK dengan
                   NPWP. Untuk mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
                   1)  Akses Coretax DJP melalui alamat: https://coretaxdjp.pajak.go.id masukkan NIK/NPWP
                       16 digit;
                   2)  Masukkan “Kata Sandi” DJP Online;
                   3)  Masukkan kode captcha;
                   4)  Klik “Login”.

                   Mengatur ulang kata sandi setelah login pertama kali di Coretax DJP
                   1)  Pilih tujuan konfirmasi (”Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai)” dan masukkan alamat
                       email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”;
                   2)  Masukkan kode captcha;
                   3)  Centang “Pernyataan”;
                   4)  Klik tombol “Kirim”
                       •   Periksa email atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh
                           sistem.
                       •   Setelah melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta untuk membuat
                           passphrase.







                    8                     Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22