Page 212 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 212
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
b) Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih berasal dari tebu
• Atas impor dan/atau penyerahan gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih
yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna, dibebaskan
dari pengenaan PPN
• Nomor HS/pos tarif yang digunakan pada saat impor gula kristal putih (plantation
white sugar) yang berasal dari tebu sebagaimana dimaksud, yaitu Ex 1701.99.90
c) Barang hasil pertambangan/pengeboran diambil langsung dari sumbernya
• Atas impor dan/atau penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil
pertambangan batubara, dibebaskan dari pengenaan PPN
IAI WEB VERSION
• Barang hasil pertambangan berupa :
1) minyak mentah (crude oil);
2) gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk
gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
3) panas bumi
4) asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,
batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk,
tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan
kriterianya dapat diatur dengan PMK
5) bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih
perak, serta bijih bauksit
d) Liquified Natural Gas dan Compressed Natural Gas
• Atas impor dan/atau penyerahan liquified natural gas (LNG) & compressed natural
gas (CNG), dibebaskan dari pengenaan PPN
• LNG merupakan gas bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada
suhu sangat rendah (sekitar minus 160o C) dan dipertahankan dalam keadaan
cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan. [Pasal 1 angka 5 PP-
36/2004 s.t.d.d. PP-30/2009]
• CNG merupakan bahan bakar gas yang berasal dari gas bumi dengan unsur
utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta
disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi
dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
[Pasal 1 angka 2 Pepres-64/2012 s.t.d.d. Perpres-125/2015]
• Sejak 1 April 2022, CNG tidak lagi diperlakukan sebagai jenis gas bumi yang
tidak dikenai PPN [ref. Pasal 1 ayat (2) huruf c PMK-252/2012], melainkan BKP
tertentu bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan dalam PP-49/2022 ini
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 203

