Page 212 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 212
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3. Bonus dibebankan sebagai biaya tahun berjalan:
Laporan Laba Rugi
Laba bersih usaha sebelum bonus 2013 Rp600.000.000
Bonus Rp100.000.000
Laba bersih usaha setelah bonus Rp500.000.000
PPh 25% Rp125.000.000
Laba bersih setelah pajak tahun 2013 Rp375.000.000
Laporan Laba Ditahan
Laba ditahan tahun 2012 Rp250.000.000
Laba bersih setelah pajak tahun 2013 Rp375.000.000
Saldo akhir laba ditahan Rp625.000.000
Bonus dibebankan pada laba ditahan:
Laporan Laba Rugi
Laba bersih usaha 2013 Rp600.000.000
PPh 25 % (Rp150.000.000)
Laba bersih usaha setelah pajak Rp450.000.000
DOKUMEN
Laporan Laba Ditahan
Laba ditahan tahun 2012 Rp250.000.000
Laba bersih setelah pajak tahun 2013 Rp450.000.000
Saldo laba ditahan Rp700.000.000
IAI
Bonus Rp100.000.000
Saldo akhir laba ditahan Rp600.000.000
Kesimpulannya:
Sebagai pemegang saham akan memutuskan untuk membebankan sebagai biaya ketimbang pada laba
ditahan sebab jika dibebankan sebagai biaya saldo akhir laba ditahannya lebih besar yaitu sebesar Rp
625.000.000.- jika dibandingkan dengan membebankan pada laba ditahan saldo akhir laba ditahan
menjadi sebesar Rp.600.000.000.-
Penjelasan:
Dalam SE-DJP No SE-16/PJ.44/1992. tanggal 12 Mei 1992. disebutkan bahwa sesuai dengan Pasal
6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk
biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara lain
upah, gaji, bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem.
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam
pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat
(1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak pembayaran
Bonus. Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.
Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan
Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan
Ikatan Akuntan Indonesia 203