Page 212 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 212

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               3.  Bonus dibebankan sebagai biaya tahun berjalan:


                   Laporan Laba Rugi
                   Laba bersih usaha sebelum bonus  2013         Rp600.000.000
                   Bonus                                                            Rp100.000.000
                   Laba bersih usaha setelah bonus                 Rp500.000.000
                   PPh  25%                                                          Rp125.000.000
                   Laba bersih setelah pajak  tahun 2013         Rp375.000.000


                   Laporan Laba Ditahan
                   Laba ditahan tahun 2012                       Rp250.000.000
                   Laba bersih setelah pajak tahun 2013          Rp375.000.000
                   Saldo akhir laba ditahan                            Rp625.000.000

                   Bonus dibebankan pada laba ditahan:

                   Laporan Laba Rugi
                   Laba bersih usaha 2013                              Rp600.000.000
                   PPh 25 %                                    (Rp150.000.000)
                   Laba bersih usaha setelah pajak               Rp450.000.000
                               DOKUMEN
                   Laporan Laba Ditahan
                   Laba ditahan tahun 2012                       Rp250.000.000
                   Laba bersih setelah pajak tahun 2013          Rp450.000.000
                   Saldo laba ditahan                                          Rp700.000.000
                                                     IAI
                   Bonus                                                                Rp100.000.000
                   Saldo akhir laba ditahan                               Rp600.000.000

                   Kesimpulannya:
                   Sebagai pemegang saham akan memutuskan untuk membebankan sebagai biaya ketimbang pada laba
                   ditahan sebab jika dibebankan sebagai biaya saldo akhir laba ditahannya lebih besar yaitu sebesar Rp
                   625.000.000.- jika dibandingkan dengan membebankan pada laba ditahan saldo akhir laba ditahan
                   menjadi sebesar Rp.600.000.000.-


                   Penjelasan:
                   Dalam SE-DJP No SE-16/PJ.44/1992. tanggal 12 Mei 1992. disebutkan bahwa sesuai dengan Pasal
                   6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh penghasilan
                   bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk
                   biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara lain
                   upah, gaji, bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam
                   pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem.
                   dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:


                   Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam
                   pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat
                   (1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak pembayaran
                   Bonus. Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.
                   Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan
                   Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     203
   207   208   209   210   211   212   213