Page 212 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 212

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                          b)  Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih berasal dari tebu
                              •   Atas impor dan/atau penyerahan gula konsumsi  dalam bentuk gula kristal putih
                                  yang berasal dari  tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna,  dibebaskan
                                  dari pengenaan PPN
                              •   Nomor HS/pos tarif yang digunakan pada saat impor  gula kristal putih (plantation
                                  white sugar) yang  berasal dari tebu   sebagaimana dimaksud, yaitu  Ex 1701.99.90
                          c)  Barang hasil pertambangan/pengeboran diambil langsung dari sumbernya
                                  •   Atas impor dan/atau penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil
                                      pengeboran yang  diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk  hasil
                                      pertambangan batubara, dibebaskan dari  pengenaan PPN
                       IAI WEB VERSION
                                  •   Barang hasil pertambangan berupa :
                                      1)  minyak mentah (crude oil);
                                      2)  gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa,  tidak termasuk
                                          gas bumi seperti elpiji yang siap  dikonsumsi langsung oleh masyarakat
                                      3)  panas bumi
                                      4)  asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur,  batu apung,
                                          batu permata, bentonit, dolomit, feldspar,  garam batu (halite), grafit,
                                          granit/andesit, gips, kalsit,  kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer,
                                          nitrat, obsidian,  oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk,
                                          tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas  (alum),
                                          tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang,  yang batasan dan
                                          kriterianya dapat diatur dengan PMK
                                      5)  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih  nikel, bijih
                                          perak, serta bijih bauksit

                          d)  Liquified Natural Gas dan Compressed Natural Gas
                              •   Atas impor dan/atau penyerahan liquified natural  gas (LNG) & compressed natural
                                  gas (CNG),  dibebaskan dari pengenaan PPN
                              •   LNG merupakan gas bumi yang terutama terdiri dari metana  yang dicairkan pada
                                  suhu sangat rendah (sekitar minus 160o C) dan dipertahankan dalam keadaan
                                  cair  untuk  mempermudah   transportasi  dan  penimbunan.  [Pasal  1  angka  5  PP-
                                  36/2004 s.t.d.d. PP-30/2009]
                              •   CNG merupakan bahan bakar gas yang berasal dari gas bumi  dengan unsur
                                  utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan  dan dipertahankan serta
                                  disimpan pada bejana bertekanan  khusus untuk mempermudah transportasi
                                  dan penimbunan  yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
                                  [Pasal 1 angka 2 Pepres-64/2012 s.t.d.d. Perpres-125/2015]

                              •   Sejak 1 April 2022, CNG tidak lagi diperlakukan sebagai jenis  gas bumi yang
                                  tidak dikenai PPN [ref. Pasal 1 ayat (2) huruf c  PMK-252/2012], melainkan BKP
                                  tertentu bersifat strategis yang  atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan
                                  dari  pengenaan PPN berdasarkan ketentuan dalam PP-49/2022 ini














                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       203
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217