Page 209 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 209

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            JAWABAN


            PILIHAN GANDA

            1.  A
            2.  C
                Sebuah mobil seharga Rp. 100 juta sebagai warisan dari almarhum ayahnya yang bukan obyek Pajak
                Penghasilan yang diatur dalam pasal 4 (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 36 tahun 2008.
            3.  C
                Metode saldo menurun = {(3/12 X 50% x Rp 100.000.000) = Rp 12.500.000
            4.  B
            5.  A
                Persediaan akhir = {(1000+1500-2200+450+2000-500) = 2.250 unit
                Rata2: {(1.000 X 4.000) + (1.500 x 5.000) + (450 X 5.500) + (2.000 X 4.500)} / 4.950 = Rp  4.641
                Nilai persediaan Rata2 = 2.250 x Rp. 4.641.00 = 10.442.250
            6.  C
                PKP 2015 = Rp 360.000.000 +Rp 100.000.000 – Rp 24.300.000 =Rp 435.700.000
                PPh 21 thn 2015 = 5% X 50.000.000.00  =   2.500.000
                                        15% x 200.000.000.00     =   30.000.000
                               DOKUMEN
                                        25% x 185.700.000.00     =   46.425.000
                PPh 21 setahun 2015                                       78.925.000
                PPh 21 setahun 2013                                       53.925.000
                Kenaikan                                                           25.000.000
                Tax saving (penurunan PPh) = 25% X Rp 100.000.000.00 = Rp25.000.000
            7.  B
            8.  C                                    IAI
            9.  B
            10.  A
            11.  B
                Perhitungan: 2% x Rp1.500.000 = Rp30.000
            12.  A
            13.  C
                Perhitungan:
                Total PPN terutang:
                10% x 20% x Rp790.000.000 = Rp15.800.000
            14.  C
            15.  A
            16.  A
                Perhitungan:
                PPh terutang             :Rp10.750.000
                Kredit pajak:
                PPh pasal 21      :Rp1.200.000
                PPh pasal 21      :Rp500.000
                Total kredit pajak       :Rp1.700.000
                Kurang bayar             :Rp9.050.000

                Angsuran PPh pasal 25 untuk tahun 2014, sebesar:
                Rp9.050.000 : 12 = Rp754.166






     200     Ikatan Akuntan Indonesia
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213