Page 209 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 209
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud di atas, PPN yang
dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, PPN yang dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
10. Bahwa PP 49 Tahun 2022 mengatur atas Impor Alat Angkutan tertentu yang
Tidak Dipungut Dari Pengenaan Pajak sebagai berikut:
a) Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta
api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor
IAI WEB VERSION
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan,
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
b) Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api,
serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia,
alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak
lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melakukan impor tersebut
c) Kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang,
serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga
nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa
kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau
dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
d) pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor
dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional
e) suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan
perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional
f) kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
g) komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
1. kereta api;
2. suku cadang;
3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau
4. prasarana perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
200 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

