Page 209 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 209

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud di atas, PPN yang
                       dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal  Pajak menerbitkan Surat Ketetapan  Pajak
                       Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                       Selanjutnya, PPN yang dibayar tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

                   10.  Bahwa  PP 49 Tahun 2022 mengatur atas Impor Alat Angkutan tertentu yang
                       Tidak Dipungut Dari Pengenaan Pajak sebagai berikut:

                       a)  Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta
                           api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
                           manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor
                       IAI WEB VERSION
                           oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan,
                           Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
                       b)  Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api,
                           serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia,
                           alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak
                           lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                           di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
                           Indonesia untuk melakukan impor tersebut
                       c)  Kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
                           penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang,
                           serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat
                           keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga
                           nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa
                           kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau
                           dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

                       d)  pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat
                           keselamatan  manusia,  peralatan  untuk  perbaikan  dan  pemeliharaan yang diimpor
                           dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional

                       e)  suku cadang  pesawat  udara serta peralatan  untuk perbaikan dan  pemeliharaan
                           pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan
                           udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan
                           perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional
                       f)  kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan
                           serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha
                           Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
                           Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
                       g)  komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha
                           Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
                           Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
                           1.  kereta api;
                           2.  suku cadang;
                           3.  peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau
                           4.  prasarana perkeretaapian,
                           yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
                           dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum





                    200                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214